MIMBARJUMAT.COM – Investasi emas sejak lama dikenal sebagai pilihan aman untuk menjaga nilai kekayaan. Di tengah fluktuasi ekonomi dan inflasi, emas kerap dipilih karena harganya cenderung stabil dan memiliki tren naik dalam jangka panjang.
Kini, menabung emas tidak lagi harus datang ke toko emas atau menyimpan fisik sendiri di rumah. Melalui layanan tabungan emas BSI, masyarakat bisa mulai berinvestasi emas dengan cara yang lebih praktis, aman, dan sesuai syariat Islam.
Bank Syariah Indonesia (BSI) menghadirkan fitur e-mas di aplikasi BSI Mobile yang memungkinkan nasabah membeli, menjual, mentransfer, hingga menarik emas fisik langsung dari ponsel.
Bahkan, masyarakat bisa mulai menabung emas dengan dana terjangkau, mulai dari Rp50.000 saja. Kemudahan inilah yang membuat banyak orang mulai mencari informasi tentang cara menabung emas di BSI.
Tabungan Emas BSI, Solusi Investasi Praktis dan Halal
Emas tidak hanya berfungsi sebagai perhiasan, tetapi juga instrumen investasi yang relatif tahan terhadap penurunan nilai. Melalui tabungan emas BSI, nasabah dapat memiliki emas digital yang disimpan di lembaga tepercaya dan dikelola sesuai prinsip syariah.
Seluruh transaksi tabungan emas dilakukan secara online melalui BSI Mobile. Artinya, nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang, sehingga lebih hemat waktu dan biaya.
Selain itu, emas yang dimiliki bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk ditarik dalam bentuk fisik atau digadaikan secara online.
Alasan Memilih Tabungan Emas BSI
Mengacu pada informasi dari laman resmi Bank Syariah Indonesia, berikut sejumlah keuntungan membuka tabungan emas di BSI:
- Investasi emas di BSI memberikan kemudahan kepada para nasabahnya karena tidak perlu repot datang ke gerai atau toko emas, cukup melalui BSI Mobile, tanpa biaya transfer dan virtual account yang mudah.
- Nasabah tidak repot menyimpan emasnya sendiri, dititipkan di lembaga yang tepercaya dan sesuai syariah sehingga dapat merasa lebih aman dan nyaman.
- Tabungan emas hadir sebagai solusi untuk melindungi nilai tabungan nasabah.
- Nasabah dapat memiliki rekening tempat menyimpan emas yang dapat di top up, ditarik dan ditransfer cukup dari BSI Mobile.
- Nasabah yang telah mempunyai emas di rekening e-mas, dapat memberikan emasnya kepada orang lain dengan cara transfer antar rekening e-mas secara real time.
Syarat dan Ketentuan Awal Membuka Tabungan Emas
Untuk memulai tabungan emas di BSI, persyaratannya cukup sederhana. Nasabah hanya perlu memiliki rekening tabungan rupiah di BSI, seperti Tabungan Mudharabah atau Tabungan Wadiah, memiliki NPWP, serta sudah mengaktifkan aplikasi BSI Mobile.
Setelah itu, proses pembukaan rekening emas bisa langsung dilakukan secara online.
Panduan Lengkap Cara Menabung Emas di BSI
Berikut langkah-langkah cara menabung emas di BSI yang mudah, aman, dan sesuai prinsip syariah:
- Unduh Aplikasi BSI Mobile
Pastikan aplikasi BSI Mobile sudah terpasang di ponsel kamu. - Pilih Menu e-mas
Buka aplikasi, lalu pada halaman utama pilih menu “e-mas”. Untuk pembelian pertama, pilih opsi e-mas. - Baca Syarat dan Ketentuan
Pelajari seluruh ketentuan layanan e-mas, lalu centang kolom persetujuan. - Isi NPWP
Masukkan nomor NPWP. Jika tidak mengisi, pembelian emas tetap bisa dilakukan, namun dikenakan pajak lebih tinggi. - Melakukan Pembelian Emas
Pembelian bisa dilakukan berdasarkan nominal atau berat emas. Pembelian awal minimal 0,1 gram atau sekitar Rp100.000. Pembelian berikutnya bisa dimulai dari 0,05 gram atau sekitar Rp50.000, dengan batas maksimal Rp100 juta per hari. - Pilih Rekening Pembayaran
Tentukan rekening untuk setoran awal dan autodebet biaya tahunan. - Transaksi Berhasil
Setelah disetujui, emas digital langsung tercatat dan bisa dilihat di aplikasi BSI Mobile
Biaya dan Pajak Tabungan Emas BSI
Sebelum mulai menabung, penting juga memahami biaya yang berlaku. Biaya administrasi tabungan emas BSI sebesar Rp24.000 per tahun, dibayarkan di awal pembukaan rekening.
Biaya penutupan rekening sebesar Rp20.000, sementara biaya tarik fisik emas disesuaikan dengan pecahan yang dipilih.
Terkait pajak, tabungan e-mas BSI mengikuti ketentuan PPH Pasal 22:
- Pembelian emas dikenakan tarif 0,45% bagi nasabah dengan NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
- Penjualan emas di atas Rp10 juta dikenakan pajak 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Dengan kemudahan akses, modal terjangkau, dan sistem yang sesuai syariat, tabungan emas BSI menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas secara aman dan praktis.