THR Guru 2026: Besaran Tunjangan Hari Raya, Syarat Penerima, dan Jadwal pencairan dari Kemendikbud

MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah dalam Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru bersertifikasi yang berstatus ASN dan PPPK pada awal tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang memberikan jaminan THR sebesar 100% gaji pokok kepada guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penerima THR

THR akan diterima oleh guru dengan kriteria berikut:

  •  Pegawai Negeri Sipil (PNS): Seluruh guru PNS yang aktif bertugas.
  •  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Guru yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
  • Guru Honorer: Tenaga honorer daerah yang memiliki kontrak kerja resmi.
  • Guru Pensiunan: Mantan guru PNS yang sedang menerima pensiun.

Persyaratan bagi Guru PNS dan PPPK

Agar dapat menerima THR, ASN harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Memiliki status aktif saat periode penyaluran.
  • Tidak sedang mengambil cuti yang tidak dibiayai negara.
  • Tidak berada dalam masa hukuman disiplin tingkat berat.
  • Data kepegawaian telah lengkap dan terverifikasi.

Persyaratan bagi Guru Honorer

Sementara untuk guru honorer, persyaratannya meliputi:

  • Memiliki perjanjian kerja yang masih aktif.
  • Terdaftar secara resmi di instansi tempat bertugas.
  • Masa kerja minimal satu bulan untuk mendapatkan THR secara proporsional.
  • Masa kerja 12 bulan penuh atau lebih untuk berhak menerima THR secara utuh.

Perkiraan Jumlah THR Tahun 2026

Besaran THR bervariasi, disesuaikan dengan status dan golongan kepegawaian.

THR untuk Guru PNS

Komponen penghitungan THR guru PNS terdiri dari:

  • Satu kali gaji pokok sesuai golongan.
  • Tunjangan untuk keluarga (istri/suami dan anak).
  • Tunjangan pangan atau beras.
  • Tunjangan jabatan (apabila berlaku).

Perkiraan nilainya berdasarkan golongan adalah:

  • Golongan III/a: Sekitar Rp2.785.700 ditambah berbagai tunjangan.
  •  Golongan III/b: Sekitar Rp2.903.600 ditambah berbagai tunjangan.
  •  Golongan III/c: Sekitar Rp3.026.400 ditambah berbagai tunjangan.
  • Golongan III/d: Sekitar Rp3.154.400 ditambah berbagai tunjangan.
  •  Golongan IV/a: Sekitar Rp3.287.800 ditambah berbagai tunjangan.
  •  Golongan IV/b: Sekitar Rp3.426.900 ditambah berbagai tunjangan.

THR untuk Guru PPPK

Bagi guru PPPK, THR dihitung berdasarkan:

  • Satu kali gaji pokok sesuai golongan.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Ketentuan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja.

THR untuk Guru Honorer

Ketentuan untuk guru honorer adalah:

  • Menerima minimal satu bulan upah jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih.
  • Menerima THR proporsional (dihitung dari masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan upah) jika masa kerja kurang dari 12 bulan.
  • Besaran akhirnya mengikuti kebijakan instansi pemberi kerja.

Perkiraan Waktu Pencairan

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:

  • THR umumnya mulai disalurkan dalam rentang 7 hingga 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Karena Idul Fitri 2026 diprakirakan jatuh pada tanggal 26 atau 27 Mei, maka pencairan THR dapat diperkirakan berlangsung pada pertengahan hingga akhir Mei 2026.

Tahapan Penyaluran

Proses pencairan biasanya melalui beberapa tahap:

  • 30 Hari Sebelum Lebaran : Peraturan Presiden (Perpres) mengenai THR diterbitkan.
  • 14 Hari Sebelum Lebaran: Surat Edaran Menteri Keuangan tentang teknis pencairan dikeluarkan.
  • 7-10 Hari Sebelum Lebaran: Penyaluran THR dilakukan secara bertahap.
  • 1 Hari Sebelum Lebaran: Seluruh penerima diharapkan telah mendapatkan THR.

Perbedaan Jadwal Pencairan

Waktu penerimaan dapat berbeda berdasarkan status:

  • PNS dan PPPK: Dicairkan secara serentak sesuai jadwal pemerintah pusat.
  • Honorer Pemerintah Daerah: Mengikuti waktu dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
  • Honorer Sekolah Swasta: Disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan yayasan penyelenggara pendidikan.

Leave a Comment