THR Guru Cair: Berikut Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan

MIMBARJUMAT.COM – Pada awal Januari 2026, guru mulai merasakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen dari komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini menunjukkan pelaksanaan undang-undang pemerintah pusat yang memberikan keseimbangan penghasilan bagi guru bersertifikasi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bertanggung jawab atas pencairan lengkap ini.

Aturan tersebut menyatakan bahwa guru PNS/ASN bersertifikat pendidik tidak berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

dari pemerintah daerah berhak atas tunjangan sertifikasi tambahan selama dua bulan melalui program THR dan Gaji ke-13.

Dengan tambahan dua bulan tunjangan ini, total komponen THR dan gaji ke-13 menjadi genap seratus persen setara satu kali gaji pokok di luar TPG biasa yang diterima guru setiap bulan.

Sistem ini dirancang untuk:

Menjaga keseimbangan kesejahteraan guru ASN

Mengompensasi guru yang tidak menerima TPP/Tukin daerah

Menyamakan perlakuan penghasilan antar wilayah

Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan TPG THR 100 Persen

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah daerah telah mengonfirmasi masuknya dana tambahan TPG 100 persen ke rekening guru, antara lain:

Bandar Lampung

Pesawaran

Nias Selatan

Padang

Aceh Tenggara dan sekitarnya

Blora

Sragen

Rembang

Jember

Lebak

Subang

Polewali Mandar

Gowa

Makassar

Parigi Moutong

Kalimantan Barat

Palangkaraya

Sampit

Lombok Utara

Pencairan ini mencakup guru dari tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang berstatus PNS/ASN dan memiliki sertifikasi.

TPG THR 100% tidak berlaku untuk semua guru. Hanya guru PNS/ASN bersertifikat yang tidak menerima TPP atau Tukin bulanan dari pemerintah daerah yang berhak menerima manfaat ini.

Karena mereka dianggap menerima uang tambahan dari APBD, guru dengan TPP/Tukin daerah biasanya tidak lagi menerima tambahan dua bulan TPG.

Meskipun kebijakan dibuat oleh pemerintah pusat, waktu pencairan sangat bergantung pada kebijakan dan anggaran pemerintah daerah. Inilah alasan mengapa jadwal pencairan berbeda di antara wilayah.

Di beberapa daerah juga dilaporkan adanya pencairan susulan untuk tahun anggaran 2023 atau 2024; namun, pemerintah menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah penyaluran anggaran TPG tahun 2025.

Instruksi kepada Guru di Daerah Lain

Diharapkan keberhasilan pencairan di beberapa wilayah ini akan mendorong para guru di daerah lain untuk:

Berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan

Mengawasi data resmi dari pemerintah daerah

Mengawasi rekening secara rutin

Pemerintah meminta guru untuk tetap bersabar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum resmi karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan keuangan daerah.

Leave a Comment