MIMBARJUMAT.COM – Pada hari Selasa, 6 Januari 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), juga dikenal sebagai Antam, melonjak drastis sebesar Rp 34.000 ke level Rp 2.549.000 per gram.
Harga emas batangan Antam (ANTM) melonjak sebesar Rp 27.000 ke level Rp 2.515.000 per gram pada Senin (5/1/2026), menurut laman Logam Mulia.
Harga emas batangan Antam (ANTM) jatuh Rp 16.000 pada hari Sabtu (3/1/2026) ke level Rp 2.488.000 per gram.
Harga emas Antam (ANTM) mencapai titik tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) pada 27 Desember 2025.
Harga emas Antam (ANTM) yang dibeli kembali atau dibeli kembali juga melonjak Rp 34.000 ke level Rp 2.405.000 per gram pada Selasa (6/1/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total penjualan kembali.
Di situs web Logam Mulia Antam (ANTM) pada hari Selasa (6/1/2026), harga pecahan emas batangan yang belum termasuk pajak adalah sebagai berikut:
– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.324.500
– Emas Antam 1 gram: Rp 2.549.000
– Emas Antam 2 gram: Rp 5.038.000
– Emas Antam 3 gram: Rp 7.532.000
– Emas Antam 5 gram: Rp 12.520.000
– Emas Antam 10 gram: Rp 24.985.000
– Emas Antam 25 gram: Rp 62.337.000
– Emas Antam 50 gram: Rp 124.595.000
– Emas Antam 100 gram: Rp 249.112.000
– Emas Antam 250 gram: Rp 622.515.000
– Emas Antam 500 gram: Rp 1.244.820.000
– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.489.600.000
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, harga beli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 diperlukan untuk setiap pembelian emas batangan.