MIMBARJUMAT.COM – Masyarakat umum dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 melalui beberapa bank Himbara, termasuk BRI, selama memenuhi syarat dan dapat diajukan sesuai jadwal berikut ini.
Sejak 2007, KUR adalah program kredit berbunga rendah yang dimiliki pemerintah. Pemerintah memberikan subsidi untuk pembayaran bunga kredit, memungkinkan debitur mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah.
Pemerintah memberikan produk pinjaman KUR kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang makmur yang membutuhkan dana untuk meningkatkan skala produksi atau jasa mereka.
Bank Himbara seperti BRI memungkinkan setiap pelaku UMKM untuk mendapatkan KUR. Jika memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan kredit dengan plafon dan bunga yang telah ditentukan.
Apakah KUR BRI Akan Berlanjut Sampai 2026?
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa KUR akan tetap dijalankan hingga 2026. Selain itu, plafon KUR ditingkatkan menjadi Rp320 triliun pada tahun itu.
Pada hari Senin, 17 November 2025, Maman menyampaikan hal ini dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI.
Maman menjelaskan bahwa aturan yang membatasi berapa banyak KUR yang dapat diajukan oleh pelaku UMKM akan dihapus, selain peningkatan anggaran untuk KUR.
“Ke depan, teman-teman UMKM sudah tidak dibatasi lagi pengajuan KUR-nya,” katanya.
Sebelum ini, pelaku UMKM hanya dapat mengajukan KUR sebanyak dua kali, untuk UMKM dalam sektor perdagangan, dan empat kali untuk UMKM dalam sektor produksi.
Setelah memenuhi batasan tersebut, pelaku UMKM tidak akan dapat mengakses KUR. Akibatnya, mereka harus menggunakan produk kredit konvensional.
Maman menjelaskan bahwa aturan tersebut akan dihapus untuk memudahkan pertumbuhan UMKM dan mempermudah akses modal dan pinjaman.
Maman mengatakan bahwa pihaknya akan menetapkan bunga KUR sebesar 6% yang berlaku secara tetap dan akan menghapus batasan bagi pelaku UMKM untuk mengaksesnya.
Bunga KUR sebelumnya ditetapkan secara progresif, naik hingga 9% untuk setiap pengajuan KUR.
Kapan KUR BRI 2026 akan dimulai? Lihat jadwalnya
Maman Abdurrahman menyatakan bahwa aturan KUR 2026 baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan penghapusan batasan akses dan bunga progresif.
Oleh karena itu, KUR yang disesuaikan dengan aturan baru tersebut dapat diajukan setelah aturan baru tersebut diresmikan.
Selain itu, diharapkan bahwa aturan baru tersebut akan menghentikan KUR BRI untuk menerapkan bunga progresif untuk debitur KUR.
Sebelum ini, debitur KUR Supermikro BRI akan menerima bunga tahunan 3 persen. Sedangkan, untuk debitur KUR Mikro dan Kecil, bunga akan meningkat hingga 9 persen, tergantung pada berapa kali debitur menggunakan KUR.
Suku bunga progresif KUR Mikro dan KUR Kecil sebelumnya ditetapkan sebesar:
- Pinjaman ke-1: 6 persen efektif per tahun,
- Pinjaman ke-2: 7 persen efektif per tahun,
- Pinjaman ke-3: 8 persen efektif per tahun,
- Pinjaman ke-4: 9 persen efektif per tahun.
Dengan aturan besaran suku bunga yang baru, KUR Mikro dan KUR Kecil BRI diproyeksikan akan ditentukan flat sebesar 6 persen.
Kualifikasi KUR BRI 2026
Para pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan BRI.
Calon peminjam KUR BRI harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI), umumnya berusia minimal 17 tahun (atau 21 tahun untuk sebagian jenis KUR).
- Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, kartu kredit, atau KKB).
- Dokumen identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK), serta akta nikah jika sudah menikah.
- Surat izin usaha: bisa berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/RT-RW/IUMK.
- Peminjam wajib menyertakan NPWP jika mengajukan pinjaman lebih dari Rp 50 juta.