Keputusan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2026

MIMBARJUMAT.COM – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan berubah pada 2026, kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jika pertumbuhan ekonomi di atas 6%, iuran BPJS Kesehatan akan diubah.

“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat pekerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

Purbaya menyatakan bahwa ada peluang untuk penyesuaian iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi dapat melebihi 6%.

“Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” terang Purbaya.

Sebagai pengganti sistem kelas rawat inap yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, pemerintah saat ini sedang mengerjakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selama perubahan ini, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap berdasarkan peraturan lama yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Artinya, peserta tetap membayar biaya sesuai dengan kategori kelas yang berlaku saat ini.

Menurut Perpres tersebut, peserta skema iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Iuran peserta PBI dibayarkan langsung Pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
    Bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
    Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa, 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • Iuran Keluarga Tambahan PPU
    Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, adalah 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.
  • Iuran Bagi Kerabat Lainnya
    Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja, perhitungan iuran bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:
    a. Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
    Mulai Juli 2020, peserta Kelas III membayar iuran Rp 25.500, dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500. Pada Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
    b. Kelas II: Rp 100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II.
    c. Kelas I: Rp 150.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas I.
  • Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.

Leave a Comment