MIMBARJUMAT.COMĀ – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan untuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Guna mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 372 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Dalam aturan ini, pemerintah mengalokasikan tambahan DAU senilai Rp 7,66 triliun pada 333 pemerintah daerah (Pemda).
Dana tersebut disalurkan secara sekaligus pada Desember 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tambahan DAU ini secara khusus diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dan memiliki gaji pokok yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat ingin memastikan bahwa tidak ada guru ASN yang tertinggal dalam menerima hak THR dan gaji ke-13.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang hari raya keagamaan, gaji ke-13 yang dicairkan pada pertengahan tahun bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak sekolah pada Juni-Juli.
Dalam ketentuan KMK tersebut, satuan biaya tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah umum ditetapkan sebesar Rp 250 ribu per orang.
Namun, untuk guru agama ASN daerah, pemerintah tidak melakukan pembayaran tambahan penghasilan melalui skema ini.
Dasar Kebijakan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tambahan DAU tahun 2025 untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 372 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Dalam lampiran keputusan tersebut, tercantum rincian alokasi dana untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Daerah Penerima dan Skema TPG 100%
Berdasarkan data resmi, terdapat 333 daerah yang tercatat menerima alokasi tambahan DAU untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) 100%.
Kriteria Daerah Penerima:
- Telah mengusulkan dan mengonfirmasi data guru ASN ke pemerintah pusat
- Belum menggunakan skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai pengganti
- Data guru telah diverifikasi sesuai ketentuan nasional
Sementara itu, daerah yang tidak tercantum dalam lampiran Kepmenkeu umumnya disebabkan oleh:
- Tidak mengajukan data guru ke pusat
- Sudah membiayai kewajiban melalui TPP daerah
Apabila pemerintah daerah belum mampu menganggarkan dan merealisasikan seluruh komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN pada tahun anggaran 2025. Maka kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para guru ASN di seluruh Indonesia.