MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah daerah di sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Dari total 28 provinsi yang sudah mengumumkan kebijakan tersebut, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi secara nasional, yakni mencapai Rp 5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah, posisi Jakarta masih jauh meninggalkan provinsi lain.
Setelah Jakarta, UMP tertinggi ditempati oleh Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 4.035.000, Sulawesi Utara Rp 4.002.630, dan Sumatera Selatan Rp 3.942.963. Sementara itu, mayoritas provinsi di Pulau Jawa berada pada kisaran UMP Rp 2,3 hingga Rp 2,4 juta.
Menariknya, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah secara nasional pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp 2.317.601.
Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan UMP Jawa Tengah yang berada di posisi berikutnya dengan Rp 2.327.386,07.
UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik 5,7 Persen
Penetapan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 diumumkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam keterangannya, Dedi menyampaikan bahwa UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen dibandingkan tahun 2025.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Kenaikan UMSP tercatat sebesar 6,2 persen, dari sebelumnya Rp 2.201.519 pada 2025 menjadi Rp 2.339.995 untuk tahun 2026.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penetapannya mengikuti rekomendasi yang telah diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Kota Bekasi Masih Jadi UMK Tertinggi di Jawa Barat
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026.
Besaran UMK Kota Bekasi ditetapkan hampir menyentuh angka Rp 6 juta per bulan. Sebaliknya, UMK terendah di Jawa Barat berada di Kabupaten Pangandaran.
Berikut daftar lengkap UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 5.992.931
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
- Kota Banjar: Rp 2.361.777
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2026 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi yang masih dinamis.