MIMBARJUMAT.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2025 merupakan penantian bagi banyak pekerja Indonesia yang terkena dampak gejolak ekonomi. Program dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bekerjasama dengan Bank BRI serta platform digital resmi ini memberikan bantuan tunai maksimal Rp600.000 setiap bulan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp3,5 juta.
Menjelang akhir 2025, sejumlah calon penerima mempertanyakan: apakah dana BSU untuk bulan Desember sudah dapat diakses?
Untuk mengetahui status pencairan BSU Ketenagakerjaan 2025, ikuti langkah pengecekan di bawah ini:
Panduan Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ikuti petunjuk ini untuk melakukan pengecekan.
- Akses laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik pilihan “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Scroll ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”
- Lengkapi seluruh kolom data pribadi yang meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email
Pastikan data yang diisikan sudah tepat - Klik tombol “Lanjutkan”
- Notifikasi yang menunjukkan status pencairan bantuan akan muncul.
Cara Cek BSU Secara Online
Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan juga bisa dilakukan via aplikasi JMO dan situs Kemnaker. Berikut caranya:
Cek BSU melalui Aplikasi JMO
- Instal aplikasi JMO di ponsel
- Daftarkan akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Lakukan login setelah akun berhasil dibuat
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan banner bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Isi data yang diminta seperti informasi KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan”
Cek BSU melalui Situs Kemnaker
- Buka tautan https://bsu.kemnaker.go.id/
- Masukkan nomor NIK Anda
- Isi kode pengaman yang tampil
- Klik “Cek Status”
Hal Penting bagi Calon Penerima BSU
- Jadwal distribusi BSU dapat mengalami penyesuaian sesuai keputusan pemerintah
- Pastikan NIK sesuai dengan KTP dan status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Hanya ikuti informasi valid dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.