Jangan Panik Jika SIM Mati, Berikut Aturan Perpanjangan dan Tarif Resminya!

syarat dan perpanjangan SIM mati
Jangan Panik Jika SIM Mati, Berikut Aturan Perpanjangan dan Tarif Resminya! Foto: screenshot faham.umsu.ac.id - mimbarjumat.com
0 Komentar

MIMBARJUMAT.COM – Banyak pengendara mengira Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melewati masa berlaku otomatis harus dibuat ulang dari awal. Dalam kondisi tertentu, SIM yang kedaluwarsa masih bisa diperpanjang tanpa perlu mengurus penerbitan baru.

Perpanjangan SIM mati dapat dilakukan apabila masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari ketika Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi, seperti saat tanggal merah, libur nasional atau hari libur khusus.

Pada kondisi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri biasanya memberikan dispensasi perpanjangan pada hari kerja berikutnya.

Baca Juga:Buyback Emas Antam Naik, Sentuh Rp8.000 per Gram Hari Ini!Jabal Al-Lawz Berselimut Salju! Jadi Salju Pertama Yang Hiasi Arab Saudi Utara Tahun 2025

Masa dispensasi ini ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing daerah. Sebagai contoh, apabila libur nasional jatuh pada tanggal 5 dan 6, maka pemohon dapat memperpanjang SIM pada hari operasional setelah tanggal tersebut, di luar akhir pekan dan hari libur.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang habis masa berlakunya akibat keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi Satpas, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM lama beserta SIM asli
  3. Surat keterangan atau hasil cek kesehatan
  4. Bukti lulus tes psikologi
  5. Bukti pembayaran biaya perpanjangan

Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp80.000
  • SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp75.000
  • SIM D dan SIM D1: Rp30.000

Biaya Tambahan Yang Perlu Disiapkan

Selain biaya utama perpanjangan SIM, pemohon juga dikenakan biaya tambahan, yaitu:

Baca Juga:Setelah Heboh Berantas Bandar Besar Karakter KBNN Dibunuh Isu Miring, Apakah Gembong Narkoba Merasa Terancam?John Herdman, Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia dengan Rekam Jejak Kelas Dunia!

  1. Tes kesehatan: Rp35.000
  2. Asuransi: Rp50.000
  3. Tes psikologi: hingga Rp100.000

Dengan memahami ketentuan, syarat, serta rincian biaya ini, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur.

Selama mengikuti aturan dan memanfaatkan masa dispensasi yang diberikan, proses perpanjangan SIM tetap dapat dilakukan dengan mudah dan legal.

0 Komentar