Buyback Emas Antam Naik, Sentuh Rp8.000 per Gram Hari Ini!

harga buyback emas antam hari ini
Buyback Emas Antam Naik, Sentuh Rp8.000 per Gram Hari Ini! Foto: screenshot carapandang.com - mimbarjumat.com
0 Komentar

MIMBARJUMAT.COM – Harga buyback emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada perdagangan Sabtu (20/12/2025).

Setelah sebelumnya sempat melemah, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini meningkat senilai Rp8.000 per gram dan berada di level Rp2.350.000 per gram.

Mengacu pada data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang dirilis pada pukul 08.37 WIB, posisi harga tersebut lebih tinggi dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Baca Juga:Jabal Al-Lawz Berselimut Salju! Jadi Salju Pertama Yang Hiasi Arab Saudi Utara Tahun 2025Setelah Heboh Berantas Bandar Besar Karakter KBNN Dibunuh Isu Miring, Apakah Gembong Narkoba Merasa Terancam?

Secara akumulatif, dalam sepekan terakhir harga buyback emas Antam tercatat naik Rp20.000 per gram.

Pada pekan lalu, tepatnya 13 Desember 2025, harga buyback emas Antam masih berada di level Rp2.322.000 per gram.

Angka tersebut menjadi titik terendah selama sepekan, sebelum akhirnya harga kembali menguat hingga menyentuh level tertinggi pada perdagangan hari ini.

Kenaikan harga buyback ini juga diikuti oleh lonjakan harga jual emas Antam. Hari ini, harga emas Antam naik Rp8.000 per gram ke posisi Rp2.491.000 per gram, sekaligus mencatatkan rekor tertinggi baru.

Sebelumnya, harga jual emas Antam sempat turun Rp4.000 per gram dan berada di level Rp2.483.000 per gram.

Sementara itu, pada perdagangan kemarin harga buyback emas Antam masih tercatat lebih rendah Rp4.000 per gram di posisi Rp2.342.000 per gram.

Pergerakan harga tersebut menunjukkan adanya pemulihan setelah tekanan harga yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga:John Herdman, Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia dengan Rekam Jejak Kelas Dunia!Harga Emas Antam 2026 Diprediksi Tembus Rp2,8 Juta per Gram!

Antam juga mengingatkan bahwa setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis dari nilai transaksi.

Selain pajak, pembeli maupun penjual emas Antam diwajibkan melengkapi dokumen identitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan pergerakan harga yang kembali menguat, emas Antam masih menjadi pilihan investasi yang diminati masyarakat, terutama bagi investor yang mengincar instrumen aman di tengah dinamika pasar.

0 Komentar