Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM Mati

syarat dan biaya perpanjangan sim mati
Sebagai penjelasan, SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang jika tanggal selesai masa berlakunya bertepatan dengan hari ketika Satpas tidak beroperasi. Foto: Kompas Otomotif - mimbarjumat.com
0 Komentar

MIMBARJUMAT.COM – Jika SIM Anda habis atau kedaluwarsa, Anda tidak perlu membeli yang baru. Apa syaratnya, dan berapa harganya?

Sebagai penjelasan, SIM yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang jika tanggal selesai masa berlakunya bertepatan dengan hari ketika Satpas tidak beroperasi. Ada kemungkinan bahwa sapas menganggap hari libur nasional, seperti libur pergantian tahun, atau karena tanggal merah di kalender.

Dalam kasus di mana Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri memberikan waktu perpanjangan, masa perpanjangan tersebut akan ditetapkan oleh Polri dengan menyesuaikan masing-masing daerah.

Baca Juga:Ribuan Pemain Gagal Mendaftar di RobloxHP Sharp Aquos R10 dan Sense 10 Resmi Tersedia di Indonesia: Ini adalah Harganya

Sebagai contoh, jika libur nasional terjadi pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi akan diberikan pada tanggal selanjutnya, atau pada hari Sabtu dan Minggu di luar tanggal merah.

Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut.

SIM yang tidak lagi berlaku sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. tidak termasuk dalam ketentuan ayat (3), dan b. perpanjangan SIM dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Apa yang diperlukan untuk memperpanjang SIM?

Sebagai syarat pengurusan, sebelum Anda masuk ke Satpas untuk memperpanjang SIM, Anda harus membawa dokumen berikut:

– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran.

Biaya perpanjang SIM

Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 membutuhkan biaya Rp80 ribu, perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 membutuhkan biaya Rp75 ribu.

Baca Juga:Pegunungan Al-Lawz di Arab Saudi Diselimuti SaljuJadwal Puasa Rajab 2025-2026 Beserta Penjelasannya!

penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 seharga Rp30 ribu khusus.

Seluruh SIM seharga Rp35 ribu, tes asuransi seharga Rp50 ribu, dan tes psikologi seharga hingga Rp100 ribu.

0 Komentar