Kabar Gembira : Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Bebas Denda di 12 Provinsi Hingga Akhir Tahun

program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025
Kabar gembira! Pemutihan pajak kendaraan 2025 di 20 provinsi—bebas denda hingga 31 Desember! Foto : jurnal gaya.com- mimbarjumat.com
0 Komentar

MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah daerah di berbagai provinsi Indonesia telah meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas denda keterlambatan pembayaran pokok pajak hingga tanggal 31 Desember 2025, dengan tujuan meningkatkan kesadaran membayar pajak masyarakat serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Program ini mencakup keringanan untuk pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa dikenai sanksi denda. Informasi ini disosialisasikan secara bersamaan oleh seluruh Samsat di provinsi yang berpartisipasi.

Provinsi yang tergabung dalam program ini antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, Jambi, Riau, Aceh, dan Gorontalo.

Baca Juga:Heboh! Persib Bandung Taksir Maarten Paes, Kiper Timnas Jadi Target Termahal LigaMenarik ! Tradisi Tahunan, Google Doodle Rayakan Year in Search dengan Visual Epik

Masa pelaksanaan pemutihan pajak berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Desember 2025. Masyarakat didorong untuk segera menyelesaikan pembayaran melalui berbagai kanal resmi seperti aplikasi E-Samsat, kantor Samsat, atau bank yang bekerja sama. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan tambahan PAD sebesar Rp5 triliun dari program ini. Sementara itu, Jawa Timur memperkirakan adanya kenaikan penyelesaian tunggakan hingga 30 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Dilansir dari Acc One, Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan bulan Desember 2025 per Desember di 12 provinsi:

NoProvinsiPeriode Program (Akhir Program)Keringanan Utama yang Diberikan

1

DKI JakartaHingga 31 Desember 2025Bebas Sanksi Administratif (Denda) untuk PKB dan BBNKB
2Kalimantan SelatanHingga 31 Desember 2025Pembebasan seluruh tunggakan & denda PKB (cukup bayar pajak tahun berjalan). Diskon 25% PKB kendaraan pribadi.
3Kalimantan UtaraHingga 31 Desember 2025Pembebasan denda PKB, Bebas BBNKB II/Mutasi Masuk.
4Sulawesi SelatanHingga 31 Desember 2025Bebas denda PKB, Diskon 9,5% PKB (untuk jatuh tempo 2025), Potongan tunggakan hingga 50%.
5AcehHingga 31 Desember 2025Pembebasan Pajak Progresif. (Beberapa sumber menyebutkan program pembebasan denda umum telah ditutup lebih awal).
6Papua BaratHingga 20 Desember 2025Bebas denda PKB tahun pajak 2024 dan sebelumnya (s/d 5 tahun ke bawah), Penurunan tarif PKB dan BBNKB.
7RiauHingga 15 Desember 2025Penghapusan denda dan pokok tunggakan lama (Cukup bayar 2 tahun pokok), Diskon mutasi masuk.
8LampungHingga 6 Desember 2025 (Perlu Cek Perpanjangan)Hingga 6 Desember 2025 (Perlu Cek Perpanjangan)
9Sumatera SelatanHingga 17 Desember 2025Bebas BBNKB II, Bebas Sanksi Administratif tahun pajak sebelumnya, Bebas Pajak Progresif.
10JambiHingga 22 Desember 2025Diskon tunggakan PKB, Diskon PKB taat bayar, Bebas BBNKB II, Bebas Denda SWDKLLJ.
11Sulawesi TenggaraHingga April 2026 (Khusus)Pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
12Kalimantan TengahHingga Akhir Desember 2025Bayar pokok tahun berjalan, bebas tunggakan & denda, bebas biaya mutasi/BBNKB II antar provinsi.
0 Komentar