MIMBARJUMAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Modus ini banyak disebarkan melalui pesan singkat atau SMS dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama terkait kebocoran data pribadi hingga keamanan rekening.
Imbauan tersebut disampaikan OJK melalui akun Instagram resmi Layanan Konsumen dan Pengaduan @kontak157. OJK menyebut, pesan e-tilang palsu kerap dibuat menyerupai pemberitahuan resmi agar penerima pesan panik dan langsung mengikuti instruksi yang tertera di dalamnya.
Baca Juga:Motor Listrik Murah Meriah, Alternatif Transportasi Hemat dan Ramah Lingkungan!iPhone Air Hadir sebagai iPhone Paling Tipis, Ini Spesifikasi dan Harganya!
Dalam unggahan tersebut, OJK menjelaskan bahwa e-tilang resmi memiliki ciri-ciri khusus yang dapat dikenali masyarakat. Beberapa di antaranya, yakni:
- Disertai foto kendaraan yang terekam saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
- Memiliki nomor referensi pelanggaran yang jelas dan dapat diverifikasi.
- Menggunakan tautan dengan domain resmi, seperti polri.go.id, untuk proses konfirmasi.
Sebaliknya, e-tilang palsu memiliki karakteristik yang patut diwaspadai. OJK mengungkapkan, modus penipuan ini umumnya:
- Dikirim melalui SMS pribadi, padahal e-tilang resmi tidak disampaikan lewat SMS.
- Menggunakan tautan dengan domain tidak lazim, terlalu panjang, atau terdapat salah ketik.
- Berisi pesan bernada mengancam dan mendesak penerima agar segera melakukan pembayaran.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, OJK turut membagikan langkah-langkah antisipasi yang bisa dilakukan. Di antaranya:
- Memverifikasi nomor pengirim pesan. Jika berasal dari nomor pribadi atau acak, besar kemungkinan pesan tersebut merupakan penipuan.
- Tidak mengklik tautan mencurigakan karena berisiko mencuri data pribadi dan membahayakan keamanan rekening.
- Melakukan pengecekan status pelanggaran hanya melalui kanal resmi ETLE dan Polri, bukan lewat tautan yang dikirimkan pihak tak dikenal.
- Segera melaporkan tautan atau pesan mencurigakan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui situs iasc.ojk.go.id jika hampir atau sudah menjadi korban.
Melalui imbauan ini, OJK mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan layanan publik.
