MIMBARJUMAT.COM – Di balik kemudahan financial technology (fintech) pendanaan bersama atau P2P lending, risiko gagal bayar pinjol tetap menjadi ancaman bagi banyak peminjam.
Banyak orang tergoda mengajukan pinjaman tanpa memperhitungkan kondisi keuangan, sehingga cicilan menumpuk dan akhirnya tidak mampu melunasi kewajiban.
Dalam kondisi ini, kerugian terbesar justru ditanggung pemberi dana atau lender.
Baca Juga:Yamaha MX-King 150 2025 Hadir dengan Warna Baru, Harga Tetap Rp27 Jutaan Ramalan Keuangan Zodiak Gemini 2026: Tips Atur Uang dan Investasi
Meski tidak ada yang menginginkan situasi gagal bayar, kenyataannya kondisi ini bisa saja terjadi. Lalu, apa saja konsekuensi yang harus dihadapi?
Salah satu risiko terberat adalah masuk daftar blacklist OJK. Untuk memproses pinjaman, fintech biasanya meminta dokumen seperti KTP, NPWP, KK, hingga slip gaji.
Jika terjadi gagal bayar dalam jangka waktu tertentu, data peminjam akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Masuk daftar hitam berarti Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun di masa depan.
3 Aturan Penting
Selain masuk daftar hitam OJK, risiko lain dari gagal bayar pinjol adalah menumpuknya denda dan bunga. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan beban tambahan.
OJK menetapkan tiga aturan penting terkait bunga dan denda pinjaman fintech legal:
- Maksimal bunga pinjaman 0,8% per hari.
- Maksimal denda keterlambatan 0,8% per hari dari pokok pinjaman.
- Denda maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Sebagai contoh, jika Anda meminjam Rp 4 juta, maka jumlah maksimal yang perlu dibayar ketika menunggak adalah Rp 8 juta (tidak boleh lebih). Jika ada fintech yang menagih jauh di atas itu, besar kemungkinan perusahaan tersebut ilegal.
Baca Juga:Ramalan Karier Zodiak Gemini 2026: Peluang Baru dan Tantangan MenarikRamalan Cinta Gemini 2026: Siap Ketemu Jodoh?
Tanpa kontrol yang baik, bunga dan denda dapat membesar dengan cepat, membuat beban utang semakin sulit diselesaikan.
Mengganggu Kenyamanan
Selain masalah finansial, gagal bayar pinjol juga berdampak pada kondisi emosional dan aktivitas sehari-hari. Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), proses penagihan biasanya dimulai dari telepon, email, hingga SMS. Jika tunggakan semakin panjang, tim collection dapat datang langsung ke rumah.
Situasi ini tentu mengganggu kenyamanan. Intensitas penagihan yang meningkat bisa memicu rasa khawatir, stres, sulit tidur, hingga kondisi emosional yang tidak stabil.
