MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah Indonesia terus menggalang berbagai program bantuan sebagai wujud dukungan nyata guna meringankan beban hidup masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang masih ada. Salah satu bantuan yang manfaatnya sangat terasa adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU adalah program bantuan tunai yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan maksud membantu mengurangi beban kebutuhan hidup. Program ini menjadi penyegar terutama bagi pekerja yang terkena dampak penurunan penghasilan akibat kondisi ekonomi global dan dalam negeri.
Lewat BSU, pemerintah mengalirkan dana langsung ke rekening pekerja yang memenuhi kriteria, bertujuan untuk mempertahankan daya beli sekaligus memberikan jaring pengaman sosial. Langkah ini juga diharapkan dapat memelihara stabilitas ekonomi dan mendorong kegiatan konsumsi masyarakat agar terus bergerak.
Baca Juga:Kondisi Terkini Bandara Kertajati: Siap Jadi Pusat Penerbangan Baru di Jawa BaratFantastis! Agak Laen Tembus Jutaan Penonton, Bukti Daya Tarik Film Lokal
Pekerja dengan penghasilan paling banyak Rp3,5 juta harus segera memeriksa status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2025 senilai Rp600 ribu yang telah mulai dicairkan pemerintah. Program ini menyasar 14,95 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dengan pencairan dilakukan melalui rekening bank seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
Cara Memeriksa Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk melakukan pengecekan secara mandiri, siapkan ponsel dengan koneksi internet yang lancar dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, ikuti tahapan berikut:
- Buka peramban di ponsel;
- Masuk ke tautan resmi BSU di **https://bsu.kemnaker.go.id/**;
- Klik tiga titik di sudut kanan atas, lalu pilih opsi “Cek NIK”;
- Masukkan 16 digit NIK Anda;
- Selanjutnya, isi kode keamanan yang tampil di layar;
- Kemudian pilih “Cek Status”;
- Sistem akan menunjukkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Persyaratan Calon Penerima BSU Ketenagakerjaan 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid sesuai data kependudukan.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima
- Upah hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
- Memiliki penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) setempat.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya pada periode penyaluran yang sama.
- Bekerja di sektor formal dengan perjanjian kerja baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
- Memiliki rekening bank aktif di bank yang ditunjuk untuk menyalurkan BSU.
