10. Sumatra Selatan
- Periode: Hingga 17 Desember 2025.
- Manfaat: Pembebasan tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.
11. Kalimantan Barat
- Periode: Hingga 20 Desember 2025.
- Manfaat: Bebas denda dan pajak progresif, diskon 5% Pokok PKB untuk kendaraan taat pajak, serta diskon 25% (tunggak 4 tahun) dan 40% (tunggak 5 tahun) pada pokok pajak.
Jadi, jika kendaraan Anda tercatat di daerah-daerah tersebut, segera cek informasi lengkapnya ke Samsat terdekat atau portal resmi pemerintah daerah.
