Cek Daerah Anda! Apakah Masuk Daftar Pemberi Pemutihan Pajak Kendaraan?

pemutihan pajak kendaraan
Cek Daerah Anda! Apakah Masuk Daftar Pemberi Pemutihan Pajak Kendaraan? Foto: Screeshot astraotoshop.com - mimbarjumat.com
0 Komentar

10. Sumatra Selatan

  • Periode: Hingga 17 Desember 2025.
  • Manfaat: Pembebasan tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun lalu, bebas biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.

11. Kalimantan Barat

  • Periode: Hingga 20 Desember 2025.
  • Manfaat: Bebas denda dan pajak progresif, diskon 5% Pokok PKB untuk kendaraan taat pajak, serta diskon 25% (tunggak 4 tahun) dan 40% (tunggak 5 tahun) pada pokok pajak.

Jadi, jika kendaraan Anda tercatat di daerah-daerah tersebut, segera cek informasi lengkapnya ke Samsat terdekat atau portal resmi pemerintah daerah.

0 Komentar