MIMBARJUMAT.COM – Bagi pemilik kendaraan, menunggak pajak bukan hal yang aneh. Entah karena lupa atau kesibukan, tumpukan denda keterlambatan sering kali membuat kantong jadi jebol. Nah, ada kabar baik nih dari pemerintah daerah.
Program pemutihan atau pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sedang berjalan di sejumlah wilayah. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani sanksi yang membengkak.
Program ini adalah bentuk keringanan dari pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Namun, ingat, kesempatan ini tidak tersedia sepanjang waktu.
Baca Juga:One UI 8.5 Beta Rilis: Intip Fitur Andalannya yang Bikin Ponsel Makin Cerdas!Cek Jadwal SIM Keliling Cirebon Kota dan Kabupaten Cirebon Desember 2025 dan Syaratnya Di Sini!
Program ini biasanya dibuka dalam periode tertentu, jadi saat ada pengumuman resmi, segera manfaatkan. Manfaatnya bukan cuma untuk menghapus denda, tapi juga untuk mengurus perpanjangan STNK, balik nama, atau mutasi kendaraan dengan lebih ringan.
Hingga akhir 2025 ini, setidaknya ada 11 provinsi yang membuka program pemutihan dengan beragam ketentuan.
1. DKI Jakarta
- Periode: 10 November – 31 Desember 2025.
- Manfaat: Bebas sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan secara otomatis.
2. Papua Barat
- Periode: Hingga 20 Desember 2025.
- Manfaat: Bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5% untuk wajib pajak taat, diskon 50% PKB untuk kendaraan mutasi masuk, dan gratis BBNKB kendaraan bekas.
3. Sulawesi Selatan
- Periode: Hingga 31 Desember 2025.
- Manfaat: Diskon PKB 9,5%, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50% untuk kendaraan dari luar provinsi.
4. Kalimantan Selatan
- Periode: Hingga 31 Desember 2025.
- Manfaat: Diskon 25% PKB kendaraan pribadi dan diskon 34,17% BBNKB, serta pembebasan tunggakan dan denda (cukup bayar pajak tahun berjalan).
5. Kalimantan Utara
- Periode: Hingga 31 Desember 2025.
- Manfaat: Penghapusan denda dan tunggakan (hanya membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB).
6. Aceh
Baca Juga:Prospek Cuaca 9-15 Desember: Waspada Potensi Hujan Ekstrem di Banyak Daerah!Catat! Harga Perak Antam Turun Lagi, Berikut Rincian dan Tips Investasinya untuk Pemula
- Periode: Hingga 31 Desember 2025.
- Manfaat: Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
7. Sulawesi Tenggara
- Periode: Hingga April 2026.
- Manfaat: Pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
8. Lampung
- Periode: Hingga 6 Desember 2025.
- Manfaat: Penghapusan semua denda serta pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja (dengan syarat bayar pajak tahun berjalan).
9. Riau
- Periode: Hingga 15 Desember 2025.
- Manfaat: Skema bayar dua tahun pokok (satu tahun keterlambatan + satu tahun berjalan) untuk penghapusan denda, diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk, dan diskon 10% untuk wajib pajak yang tidak menunggak selama 3 tahun berturut-turut.
