BSU 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi dan Cara Cek Status Penerima

Ilustrasi pria memegang uang.
Ilustrasi pria memegang uang. Foto: www.pexels.com/Defrino Maasy - mimbarjumat.com
0 Komentar

MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah terus menghadirkan berbagai program bantuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Salah satu yang paling banyak ditunggu adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini berupa dana tunai Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Tidak heran banyak pekerja ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima manfaat. Namun, sebagian masyarakat masih bingung mengenai cara mengecek status BSU yang benar dan aman.

Apalagi, belakangan beredar sejumlah link palsu terkait pencairan BSU yang dapat membahayakan data pribadi. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah menyediakan portal resmi yang dapat diakses hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga:Gagal Bayar Pinjol? Kenali Dampak, Denda, dan Cara MengatasinyaYamaha MX-King 150 2025 Hadir dengan Warna Baru, Harga Tetap Rp27 Jutaan 

Situs resmi yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima adalah BSU Kemnaker melalui laman: https://bsu.kemnaker.go.id/.

Melalui portal ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Cukup siapkan ponsel dengan jaringan internet stabil dan NIK yang valid.

Langkah-langkah pengecekannya pun sederhana. Buka browser, kunjungi situs BSU, lalu pilih menu “Cek NIK”. Masukkan 16 digit NIK, lengkapi kode keamanan, kemudian tekan tombol “Cek Status”. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

Perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja berhak mendapatkan bantuan ini. BSU Rp600 ribu hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Syaratnya meliputi berstatus sebagai WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah hingga 30 April 2025, dan memiliki gaji tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan. Pekerja yang berstatus ASN, TNI, atau Polri juga tidak termasuk penerima BSU.

Lalu bagaimana dengan kabar BSU akan cair lagi pada Desember 2025? Dilansir dari detikSulsel, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan satu kali pada periode Juni hingga Juli 2025.

Ia menyampaikan bahwa sekitar 15 juta penerima manfaat telah mendapatkan BSU dan tidak ada instruksi dari Presiden untuk melanjutkan penyaluran. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada pencairan BSU tambahan.

0 Komentar