MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap tahun 2025 sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara. Bagi warga dan pengendara yang sering melintasi ruas jalan utama Jakarta, wajib mengetahui jadwal, aturan, dan lokasi terbaru kebijakan ganjil genap.
Sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat di jam sibuk, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB. Pengendara harus menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender; kendaraan berplat nomor ganjil hanya boleh melintas pada hari bertanggal ganjil, dan demikian pula untuk plat genap.
Pihak Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk selalu memantau update terbaru dan memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif.
Baca Juga:Menarik! Simak Rekomendasi Serial di Netfix Terbaru 2025Liburan Sekolah Desember 2025 Segera Tiba, Persiapkan Rencanamu
Pelaksanaan ganjil genap diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di pusat kota sehingga memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara. Bagi yang tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pastikan Anda tahu jadwal dan lokasi terbaru agar perjalanan di Jakarta tetap lancar tanpa hambatan.
Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :
- Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban
Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
- Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
- Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
- Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
