Perkiraan Kenaikan UMP pada Tahun 2026, Tiga Presiden Serikat Pekerja Kasih

kenaikan upah minimum 2026
Prediksi kenaikan upah minimum 2026. Foto: Lombok Post - mimbarjumat.com
0 Komentar

“Sampai sekarang, saya tidak bisa memastikan, tetapi dari bocoran yang saya dapatkan minggu lalu, saya sudah menghitung seluruh provinsi. Ada yang naik sampai 7%. Tapi ada yang naik cuma 2,8%. Ada yang naik 3,5%,” ujarnya usai Rapat Pimpinan Nasional KSPSI 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).

“Di beberapa daerah kawasan industri besar malah menurun (besaran kenaikan lebih rendah dari tahun 2025). Nah, ini kan pasti akan apa-kita harus melakukan sosialisasi kepada anggota kami yang sudah menantikan rumusan ini. Karena seharusnya Menaker tidak perlu ragu untuk mengeluarkan formula pengupahan seperti apa, supaya kita bisa menghitung bareng apa sih yang diinginkan oleh buruh,” ucap Andi Gani.

Dia menyatakan bahwa Jabodetabek akan menjadi salah satu daerah yang paling terdampak jika bocoran yang dia terima benar. Daerah-daerah tertentu mengalami kenaikan yang signifikan, tetapi ada juga kawasan industri yang mungkin mengalami penurunan.

Baca Juga:7 Manfaat Vitamin D untuk Menjaga Kesehatan TubuhKapan Samsung Galaxy S26 Ultra Rilis? Ini Bocoran Spesifikasinya

“Kalau saya melihat ya, kalau rumusan itu betul, ada penurunan di beberapa kota kawasan industri besar. Tetapi sebaliknya, ada kenaikan yang cukup signifikan di daerah yang selama ini naiknya sangat kecil,” bebernya.

“Jadi memang ada kenaikan upah yang cukup tinggi di beberapa daerah yang selama ini belum naik, tetapi ada daerah yang turunnya (besaran kenaikan lebih rendah dari 2025) cukup lumayan, sekitar 1 sampai 2%,” ungkap Andi Gani.

Sebenarnya, Menaker Yassierli mengatakan bahwa upah minimum akan meningkat pada tahun 2025. Dia mengatakan bahwa skema perhitungan UMP sekarang menggunakan range tertentu sebagai panduan penetapan UMP, dan tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun lalu. Yassierli menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada presiden.

“Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya,” kata Yassierli beberapa waktu lalu.

Dia menyatakan bahwa kepala daerah masing-masing akan menentukan jangkauan angka tersebut. Pemerintah pusat hanya akan membuat standar perhitungan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.

0 Komentar