Perkiraan Kenaikan UMP pada Tahun 2026, Tiga Presiden Serikat Pekerja Kasih

kenaikan upah minimum 2026
Prediksi kenaikan upah minimum 2026. Foto: Lombok Post - mimbarjumat.com
0 Komentar

MIMBARJUMAT.COM – Saat ini, tidak ada kejelasan dalam pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026. Disebutkan bahwa penetapan upah minimum kali ini tidak akan sama dengan yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu, pemerintah harus mengikuti perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang akan memenuhi sebagian dari tuntutan buruh yang diajukan pada Oktober 2024. Akibatnya, Menaker Yassierli menyatakan bahwa undang-undang baru akan digunakan untuk menetapkan kenaikan upah untuk tahun 2026.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan melakukan upaya langsung untuk menaikkan upah buruh tahun 2026, menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 5 Desember 2025. Dasco juga menyatakan bahwa Presiden akan melakukan perundingan untuk menetapkan upah minimum tahun 2025.

Baca Juga:7 Manfaat Vitamin D untuk Menjaga Kesehatan TubuhKapan Samsung Galaxy S26 Ultra Rilis? Ini Bocoran Spesifikasinya

Selain itu, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa peraturan terbaru yang akan menetapkan upah minimum tahun 2026 telah diselesaikan. Menurutnya, aturan baru itu sudah dibuat, tetapi tidak disebutkan kapan akan diterapkan.

Berapa sebenarnya kenaikan upah minimum pada tahun 2026?

3 pemimpin serikat pekerja (SP) di Indonesia juga menyatakan pendapat mereka.

Tidak pukul rata

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyatakan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 tidak akan sama seperti tahun 2025, ketika pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

“Jadi tidak satu angka, tiap daerah kenaikannya berbeda. Sekitar 3,6 sampai 6,3%. Ini dengan prediksi indeks tertentu alias alfa-nya 0,3-0,8. Ini informasi yang saya dapat. Kemudian nanti berapa, ya nanti kita lihat,” ungkap Ristadi kepada CNBC Indonesia, Senin (8/12/2025).

“Tapi yang lebih penting yang jadi catatan adalah sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan disparitas atau kesenjangan upah antardaerah. Maka, harusnya daerah-daerah yang upah minimumnya masih rendah atau lebih rendah, harus menggunakan nilai alfa atau faktor alfa yang lebih tinggi,” ucapnya.

Ristadi mengatakan bahwa ini akan membuat perbedaan upah antardaerah menjadi lebih adil.

Andi Gani Nena Wea, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan hal yang sama. Menurut informasi yang dia peroleh, kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran yang tidak seragam untuk setiap wilayah dan tidak proporsional.

0 Komentar