skinbea.com/21/ – Saat ini, tidak ada kejelasan dalam pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2026. Disebutkan bahwa penetapan upah minimum kali ini tidak akan sama dengan yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, pemerintah harus mengikuti perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang akan memenuhi sebagian dari tuntutan buruh yang diajukan pada Oktober 2024. Akibatnya, Menaker Yassierli menyatakan bahwa undang-undang baru akan digunakan untuk menetapkan kenaikan upah untuk tahun 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan melakukan upaya langsung untuk menaikkan upah buruh tahun 2026, menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 5 Desember 2025. Dasco juga menyatakan bahwa Presiden akan melakukan perundingan untuk menetapkan upah minimum tahun 2025.
Selain itu, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa peraturan terbaru yang akan menetapkan upah minimum tahun 2026 telah diselesaikan. Menurutnya, aturan baru itu sudah dibuat, tetapi tidak disebutkan kapan akan diterapkan.
Berapa sebenarnya kenaikan upah minimum pada tahun 2026?
3 pemimpin serikat pekerja (SP) di Indonesia juga menyatakan pendapat mereka.
Tidak pukul rata
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyatakan bahwa besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 tidak akan sama seperti tahun 2025, ketika pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
“Jadi tidak satu angka, tiap daerah kenaikannya berbeda. Sekitar 3,6 sampai 6,3%. Ini dengan prediksi indeks tertentu alias alfa-nya 0,3-0,8. Ini informasi yang saya dapat. Kemudian nanti berapa, ya nanti kita lihat,” ungkap Ristadi kepada CNBC Indonesia, Senin (8/12/2025).
“Tapi yang lebih penting yang jadi catatan adalah sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan disparitas atau kesenjangan upah antardaerah. Maka, harusnya daerah-daerah yang upah minimumnya masih rendah atau lebih rendah, harus menggunakan nilai alfa atau faktor alfa yang lebih tinggi,” ucapnya.
Ristadi mengatakan bahwa ini akan membuat perbedaan upah antardaerah menjadi lebih adil.
Andi Gani Nena Wea, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan hal yang sama. Menurut informasi yang dia peroleh, kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran yang tidak seragam untuk setiap wilayah dan tidak proporsional.
“Sampai sekarang, saya tidak bisa memastikan, tetapi dari bocoran yang saya dapatkan minggu lalu, saya sudah menghitung seluruh provinsi. Ada yang naik sampai 7%. Tapi ada yang naik cuma 2,8%. Ada yang naik 3,5%,” ujarnya usai Rapat Pimpinan Nasional KSPSI 2025 di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).
“Di beberapa daerah kawasan industri besar malah menurun (besaran kenaikan lebih rendah dari tahun 2025). Nah, ini kan pasti akan apa-kita harus melakukan sosialisasi kepada anggota kami yang sudah menantikan rumusan ini. Karena seharusnya Menaker tidak perlu ragu untuk mengeluarkan formula pengupahan seperti apa, supaya kita bisa menghitung bareng apa sih yang diinginkan oleh buruh,” ucap Andi Gani.
Dia menyatakan bahwa Jabodetabek akan menjadi salah satu daerah yang paling terdampak jika bocoran yang dia terima benar. Daerah-daerah tertentu mengalami kenaikan yang signifikan, tetapi ada juga kawasan industri yang mungkin mengalami penurunan.
“Kalau saya melihat ya, kalau rumusan itu betul, ada penurunan di beberapa kota kawasan industri besar. Tetapi sebaliknya, ada kenaikan yang cukup signifikan di daerah yang selama ini naiknya sangat kecil,” bebernya.
“Jadi memang ada kenaikan upah yang cukup tinggi di beberapa daerah yang selama ini belum naik, tetapi ada daerah yang turunnya (besaran kenaikan lebih rendah dari 2025) cukup lumayan, sekitar 1 sampai 2%,” ungkap Andi Gani.
Sebenarnya, Menaker Yassierli mengatakan bahwa upah minimum akan meningkat pada tahun 2025. Dia mengatakan bahwa skema perhitungan UMP sekarang menggunakan range tertentu sebagai panduan penetapan UMP, dan tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun lalu. Yassierli menyatakan bahwa usulan ini telah disampaikan kepada presiden.
“Ya itu sudah saya sampaikan. Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range (rentang) dan itu beliau (presiden) setujulah. Tapi range-nya berapa nanti kita update ya,” kata Yassierli beberapa waktu lalu.
Dia menyatakan bahwa kepala daerah masing-masing akan menentukan jangkauan angka tersebut. Pemerintah pusat hanya akan membuat standar perhitungan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.
“Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, inflasi, kemudian kebutuhan hidup layak dia jauh nggak dari upah sekarang, dengan itu nah jadi pertimbangan,” kata Yassierli.
Tak Lagi Menuntut Harus Naik 8,5-10%
Sebaliknya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tidak lagi menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 menjadi 8,5 hingga 10 persen dari tahun 2025.
Sekarang dia menawarkan empat pilihan yang dianggap lebih realistis dan tetap mempertahankan daya beli karyawan. Angka-angka ini disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi terbaru dan kebijakan pemerintah tahun sebelumnya.
“Yang pertama, kami memberikan empat alternatif untuk menetapkan upah minimum. Alternatif Pertama: Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5% tunggal. Angka 6,5% ini sama dengan angka yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto tahun lalu,” ujar Iqbal, Rabu (3/12/2025).
“Alternatif Kedua: Kalau memang harus ada range atau interval dengan alasan disparitas upah tadi, maka kami berpendapat, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan range-nya adalah kenaikan upah minimum dengan range 6% sampai 7%. Jadi, kita enggak usah diskusi tentang indeks tertentu, pokoknya angka terakhirnya adalah 6% sampai 7%. Itu range-nya,” jelas Iqbal.
Alternatif ketiga adalah kesepakatan yang tetap sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi pemerintah. Rentang ini disusun menurut Iqbal berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli pekerja.
“Alternatif ketiga, start-nya dari 6,5% sampai dengan 6,8%. Itu alternatif ketiga,” ujarnya.
Terakhir, KSPI juga memungkinkan untuk menggunakan formula alfa, yang selama ini menjadi dasar penghitungan pemerintah dalam RPP Pengupahan. Namun, Iqbal menekankan bahwa nilai alfa harus diubah agar tidak merugikan pekerja.
“Jadi, alternatif keempat, kalau memang mau pakai alpha, tidak langsung kenaikan upah tapi pakai alpha, maka alpha-nya adalah 0,7 sampai dengan 0,9. Tidak 0,3 sampai 0,4, tidak terlalu jauh range-nya itu. Kami range-nya sedekat 0,7 ke 0,9. Dua step saja. Ya, kalau itu ingin menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.
Said Iqbal Tolak Upah Minimum 2026 Cuma Naik 4,3%
KSPI, menurut Said Iqbal, menolak untuk menggunakan formula alfa yang berkisar antara 0,3 dan 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum 2026. Jika rancangan pemerintah menggunakan alpha 0,3, kenaikan upah minimum 2026 hanya akan sekitar 4,3%.
“Kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 maka didapat persentase 4,3% kalau dirupiahkan Rp 120.000, di bawah US$12. Kelewatan,” tukasnya, Rabu (3/12/2025).
Menurut dia, angka tersebut terlalu kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup buruh.
“Kalau saya pergi ke Jenewa (Swiss) rapat ILo Government Body saya beli Turkish Kebab US$ 19. Indonesia kenaikan upahnya rata-rata di bawah US$ 12 sekitar Rp 120.000. Keterlaluan!,” kata Said Iqbal.