Jadwal Ganjil Genap Jakarta, Berikut Informasi Jalan dan Waktu Berlaku

Jadwal Ganjil Genao Jakarta
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Sudah Mulai Beroprasi (08/12/25). Foto : monitoriindonesia - mimbarjumat.com
0 Komentar

Waktu BerlakuHari Kerja (Senin–Jumat):

Pukul 06.00–10.00 WIB (pagi)Pukul 16.00–20.00 WIB (sore/malam)

Aturan

  1. Kendaraan dengan plat nomor ganjil (angka terakhir 1, 3, 5, 7, 9) hanya boleh lewat pada tanggal ganjil dalam periode waktu yang ditentukan.
  2. Kendaraan dengan plat nomor genap (angka terakhir 0, 2, 4, 6, 8) hanya boleh lewat pada tanggal genap dalam periode waktu yang ditentukan.
  3. Jika angka terakhir plat nomor adalah huruf, maka lihat angka terakhir sebelum huruf. Contoh: B 1234 XYZ → genap (4).

Jenis Kendaraan yang dikenakan Aturan:

  • Mobil pribadi (penumpang).
  • Mobil sewaan/rental.Tidak berlaku untuk:
  • Kendaraan umum (bus Transjakarta, bus kota, angkot, taksi).
  • Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran, patroli polisi).
  • Kendaraan pengangkut barang (truk) dengan izin khusus.
  • Sepeda motor (saat ini).
  • Kendaraan operasional tertentu (milik pemerintah, TNI/Polri dengan tanda).

Informasi bisa berubah jika ada kebijakan baru, seperti uji coba perluasan area atau penyesuaian waktu. Untuk informasi terbaru, Anda dapat memantau akun media sosial resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta) atau Polda Metro Jaya.

0 Komentar