MIMBARJUMAT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah, sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan sebagai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada para pekerja atau buruh, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja formal berstatus Penerima Upah (PU) yang memenuhi kriteria ketat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga:Rekomendasi Film Layar Lebar di XXI Pekan Ini, Dari Film Mistis Hingga KomediSiap Hadir Di Indonesia! Intip Spesifikasi Motorola Moto G57 Power Yang Memiliki Snapdragon 6s Gen 4
Program Bantuan ini sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000, disalurkan prioritas kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK/UMP daerah.
Syarat Penerima BSU
Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Cara Cek Status
Cek kepesertaan aktif melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO, lalu verifikasi BSU di bsu.kemnaker.go.id menggunakan NIK.
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id melalui browser.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
- Isi kode verifikasi yang tampil di layar sebagai proses keamanan.
- Klik tombol “Cek Status” untuk melanjutkan pemeriksaan.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
- Jika datamu valid dan memenuhi syarat, status penerimaan BSU akan muncul. Jika tidak, sistem akan memberikan keterangan alasan tidak terdaftar
Bagi yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening.
