mimbarjumat.com – Pada 9 Desember 2025, Komisi Pemberantasa Korupsi menggelar lelang barang rampasan negara edisi hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA).
Dalam mengikuti lelang barang rampasan negara ini, Anda dapat mengikuti informasi yang beredar dari website Lelang.go.id maupun akun media sosial KPK.
Jika belum memiliki akun di website Lelang.go.id Anda dapat mengikuti tutorial berikut dan nantinya Anda dapat mengikuti lelang barang rampasan negara ini.
Cara Daftar Akun di Website Lelang.go.id
Baca Juga:KUR BRI 2025, Daftar Rp 1 Juta – Rp 100 JutaDoa-doa Untuk Menjenguk Orang Sakit Supaya Cepat Sembuh
- Akses situs lelang Indonesia dari perangkat yang Anda miliki pada alamat: https://lelang.go.id/.
- Pilih Tab Perseorangan, kemudian pastikan kewarganegaraan yang dipilih WNI untuk registrasi WNI dan pilih kewarganegaraan WNA apabila registrasi untuk warga asing.
- Isi formulir pendaftaran akun.
- Isi data akun.
- Aktivasi akun.
- Akun lelang yang dibuat sudah aktif sudah bisa masuk dengan akun lelang. Masukkan alamat email dan kata sandi.
- Untuk dapat mengikuti lelang sobat cerdas terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan lelang yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor rekening bank, dan Nomor Wajib Pajak.
Setelah memiliki akun, Anda dapat mengikuti lelang sesuai jadwal yang ditetapkan. Berikut tutorial jika Anda mengikutinya secara online:
- Login ke akun di https://lelang.go.id/ menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Cari objek lelang yang ingin diikuti melalui kolom pencarian atau daftar pengumuman lelang KPK.
- Baca detail objek, termasuk nilai limit, uang jaminan, lokasi barang, hingga ketentuan pemenang.
- Transfer uang jaminan ke nomor virtual account yang tertera sebelum batas waktu yang ditetapkan sistem.
- Jika jaminan terverifikasi, Anda dapat mulai melakukan penawaran saat jadwal lelang dibuka.
- Sistem akan menutup penawaran sesuai waktu server. Anda dengan penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
- Pemenang wajib melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang ditentukan dan mengikuti prosedur serah terima yang tertera pada pengumuman.
