Terbaru! Tarif Listrik Desember 2025 Dipastikan Tetap, Cek Rincian Harga per kWh

skinbea.com/21/ – Kabar gembira untuk pelanggan listrik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk Desember 2025 tetap sama.

Keputusan ini berlaku untuk periode Triwulan IV tahun 2025, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Stabilitas tarif ini membantu masyarakat dan pelaku usaha merencanakan anggaran bulanan tanpa khawatir kenaikan biaya listrik mendadak.

Penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan pelayanan energi yang terjangkau. Hal ini juga menjadi acuan bagi keluarga dan pelaku usaha untuk menggunakan energi lebih efisien.

Kebijakan Penetapan Tarif Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara berkala menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan pasokan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat parameter utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Untuk Triwulan IV 2025, tarif listrik dipertahankan guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi. Kebijakan ini berlaku bagi sebagian besar golongan pelanggan non-subsidi, terutama rumah tangga.

Rincian Daftar Tarif Listrik Desember 2025 per Golongan

Berikut rincian Daftar Tarif Listrik Desember 2025 per kilowatt-hour (kWh) untuk golongan pelanggan non-subsidi. Tarif ini diperkirakan sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan III dan Triwulan IV 2025 sebelumnya, kecuali ada pengumuman resmi sebaliknya dari pemerintah.

1. Golongan Pelanggan Rumah Tangga:

R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp1.352 per kWh.

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-2/TR daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

2. Golongan Pelanggan Bisnis:

B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

3. Golongan Pelanggan Industri:

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

I-4/TT daya 30 MVA ke atas: Rp996,74 per kWh.

4. Golongan Pelanggan Pemerintah:

P-1/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

5. Golongan Pelanggan Penerangan Jalan Umum (PJU):

P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.

Pentingnya Memahami Struktur Tarif dan Subsidi

Tarif yang disebutkan di atas berlaku untuk pelanggan non-subsidi. Pelanggan rumah tangga 450 VA dan sebagian 900 VA masih menerima subsidi pemerintah, sehingga tarif mereka berbeda dan tidak mengikuti skema penyesuaian ini.

Subsidi ini bertujuan menjaga akses energi bagi masyarakat kurang mampu, sehingga golongan tersebut tidak terbebani oleh fluktuasi harga energi global.

Daftar Tarif Listrik Desember 2025 didasarkan pada penetapan triwulanan oleh pemerintah dan PT PLN (Persero). Perubahan dapat terjadi jika ada kebijakan baru dari Kementerian ESDM, sehingga masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi.***

Leave a Comment