mimbrajumat – Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menetapkan tarif listrik per kWh untuk seluruh golongan pelanggan pada Desember 2025 tanpa perubahan dari periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Desember 2025, meskipun secara ekonomi makro seharusnya terjadi kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stabilitas ekonomi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, namun selama kuartal IV tahun ini, tarif tetap dipertahankan.
Hal ini mendukung subsidi bagi pelanggan tertentu, seperti rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, agar tetap mendapatkan tarif yang terjangkau. Langkah ini bertujuan memastikan listrik tetap andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha. Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian. Namun, tarif per kWh yang dikenakan keduanya tetap sama berdasarkan golongan daya masing-masing.
Berikut ini adalah rincian tarif listik per KwH yang berlaku pada Desember 2025.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Bagaimana Cara Cek Tagihan Listrik Bulan ini?
Bagi pelanggan dengan sistem pascabayar, awal bulan menjadi waktu yang ideal untuk mengecek tagihan listrik dari pemakaian bulan sebelumnya. Perusahaan Listrik Negara (PLN) kini memudahkan proses ini dengan menyediakan metode yang lebih praktis, sehingga pelanggan tidak perlu menunggu tagihan dikirimkan secara manual oleh petugas. Tagihan dapat langsung dicek melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui layanan Contact Center 123, sesuai dengan panduan yang disampaikan oleh PLN di situs resmi mereka.
1.Cek Tagihan lewat PLN Mobile
- Unduh aplikasi PLN Mobile, lalu login atau pilih ‘Daftar’ jika belum memiliki akun.
- Isi nama lengkap, ID pelanggan atau nomor meter, lokasi, nomor ponsel, email, dan buat password.
- Setelah masuk ke dashboard, pilih tab ‘Informasi’.
- Klik ‘Informasi Tagihan dan Token Listrik’.
- Tagihan pascabayar dan riwayat pemakaian akan langsung muncul.
2. Membayar Tagihan lewat PLN Mobile
- Pilih menu ‘Kelistrikan’, lalu pilih ID pelanggan yang ingin dibayar, atau masuk ke menu ‘Pemberitahuan’ jika sudah terdaftar.
- Bisa juga melalui menu ‘Token dan Pembayaran’, lalu masukkan atau pilih ID pelanggan.
- Jika masuk melalui ‘Pemberitahuan’, pilih tagihan yang muncul, klik ‘PILIH TAGIHAN’, lalu ‘LANJUTKAN PEMBAYARAN’.
- Pilih metode pembayaran, tekan ‘BAYAR’, lalu selesaikan transaksi. Bukti transaksi bisa dilihat di menu ‘Lihat Transaksi Saya’.
3. Cek Tagihan lewat Contact Center PLN 123
- Tekan 123 dari ponsel.
- Ikuti instruksi operator hingga masuk ke menu cek tagihan.
- Sebutkan ID pelanggan untuk validasi.
- Operator akan membacakan jumlah tagihan bulan berjalan.