mimbrajumat – Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menetapkan tarif listrik per kWh untuk seluruh golongan pelanggan pada Desember 2025 tanpa perubahan dari periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga Desember 2025, meskipun secara ekonomi makro seharusnya terjadi kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stabilitas ekonomi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, namun selama kuartal IV tahun ini, tarif tetap dipertahankan.
Hal ini mendukung subsidi bagi pelanggan tertentu, seperti rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, agar tetap mendapatkan tarif yang terjangkau. Langkah ini bertujuan memastikan listrik tetap andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Baca Juga:Belanja Hemat! Deretan Promo Indomaret Awal Desember 2025, Berlaku hingga 10 DesemberFilm Agak Laen 2 Mengguncang Bioskop: 2,3 Juta Penonton dalam Lima Hari
Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha. Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu untuk digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian. Namun, tarif per kWh yang dikenakan keduanya tetap sama berdasarkan golongan daya masing-masing.
Berikut ini adalah rincian tarif listik per KwH yang berlaku pada Desember 2025.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
