MIMBARJUMAT.COM – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kalender resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Perayaan tahun baru, yang jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, termasuk dalam daftar tersebut sebagai hari libur nasional. Liburan ini secara resmi diperingati dan berlaku penuh pada tanggal tersebut.
Meskipun libur tahun baru resmi hanya satu hari, ada beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat kamu manfaatkan untuk melakukan kegiatan selain di hari libur tahun baru.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Nomor SKB 1497/2/5 Tahun 2025, berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 :
Daftar Hari Libur Nasional
1 Januari 2026 (Kamis): Peringatan Tahun Baru Masehi 2026
• 16 Januari 2026 (Jumat): Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
• 17 Februari 2026 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi menandai Tahun Baru Saka 1948
21 Maret 2026 (Sabtu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
• 22 Maret 2026 (Minggu): Lanjutan perayaan Idul Fitri 1447 H
• 3 April 2026 (Jumat): Hari Wafat Yesus Kristus
• 5 April 2026 (Minggu): Hari Paskah / Kebangkitan Yesus Kristus
1 Mei 2026 (Jumat): Peringatan Hari Buruh Internasional
• 14 Mei 2026 (Kamis): Hari Kenaikan Yesus Kristus
• 27 Mei 2026 (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1447 H
• 31 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
• 1 Juni 2026 (Senin): Peringatan Hari Lahir Pancasila
• 16 Juni 2026 (Selasa): Tahun Baru Hijriah 1 Muharam 1448 H
• 17 Agustus 2026 (Senin): Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
• 25 Agustus 2026 (Selasa): Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember 2026 (Jumat): Hari Raya Natal / Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Hari cuti bersama 2026
Baca Juga:Ampuh! Langkah Mudah Bersihkan Nama di SLIK OJKJelang Nataru, Indomaret Diskon Gila! Cek Promo 1-7 Desember 2025
Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan delapan hari cuti bersama, yang akan memperpanjang liburan pada sejumlah hari raya keagamaan dan memungkinkan masyarakat lebih lama berkumpul dengan keluarga.
Pemerintah menetapkan total 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini membuat masa libur pada beberapa perayaan keagamaan menjadi lebih panjang dan memberi kesempatan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.
