Namun, jika peserta mendapatkan layanan rawat inap setelah status aktif kembali dan menunggak iuran, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dapat dikenakan, maksimal untuk 12 bulan dan 30 juta dengan denda untuk PPU ditanggung pemberi kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Ketentuan denda ini, membatasi jumlah bulan tunggakan paling banyak 12 bulan dan nilai maksimal denda sebesar 30 juta. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), biaya denda pelayanan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
