mimbarjumat. com – Pemerintah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan tetap stabil tanpa kenaikan hingga pertengahan tahun depan, seperti ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah ini diambil dengan menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar 20 triliun untuk tahun yang akan mendatang. Tarif iuran masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dengan beberapa kategori peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan iuran yang dibayarkan langsung oleh pemerintah. Sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS membayar iuran 5% dari gaji atau upah bulanan dengan pembagian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta. Ketentuan serupa berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta.
Keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenai iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja. Semua manfaat layanan kesehatan untuk keluarga tambahan ini mengikuti kelas kepesertaan utama. Skema ini menjamin perlindungan kesehatan yang merata bagi pekerja dan keluarganya sesuai regulasi yang ada.
Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang, per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang, per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Pemerintah juga memberikan bantuan untuk iuran kelas III tertentu. Sementara itu, iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya dibayar pemerintah dengan besaran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan tertentu. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa denda keterlambatan sejak 2016.
Namun, jika peserta mendapatkan layanan rawat inap setelah status aktif kembali dan menunggak iuran, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dapat dikenakan, maksimal untuk 12 bulan dan 30 juta dengan denda untuk PPU ditanggung pemberi kerja.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Ketentuan denda ini, membatasi jumlah bulan tunggakan paling banyak 12 bulan dan nilai maksimal denda sebesar 30 juta. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), biaya denda pelayanan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja.