Sebagaimana diumumkan oleh Taspen, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengacu pada gaji pensiun yang dibayarkan pada bulan November 2025. Ini berarti bahwa gaji pensiunan masih belum dinaikkan.
Taspen menyatakan bahwa besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan atau menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau duda PNS. Mulai 1 Januari 2024, kenaikan pokok sebesar ± 12 persen.
Menurut Golongan, kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS adalah 12 persen pada 1 Januari 2024. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga:Perusakan Kebun Teh Pangalengan Melebar, Kerugian Mencapai 14 Hektare1 Desember Memperingati Hari Apa? Ini Ragam Peringatannya!
Untuk alasan ini, masyarakat disarankan untuk selalu menggunakan informasi resmi yang disediakan oleh TASPEN dan instansi pemerintah terkait.
TASPEN terus mengimbau orang-orang untuk waspada terhadap informasi tentang pencairan pensiun. Mereka dapat mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Call Center TASPEN di 1500 919 atau melalui media sosial resmi TASPEN dan situs web resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Jangan khawatir jika gaji belum dibayar saat ini. Ini karena sistem mungkin masih melakukan verifikasi dan otentikasi data pensiunan. Pastikan semua dokumen kepesertaan pensiun lengkap, termasuk surat keputusan pensiun dan informasi rekening bank yang akurat sangat penting, kata Taspen.
“Bagi pensiunan yang tidak melakukan oentikasi secara berkala, pembayaran manfaat program pensiun akan di hentikan sementara jika tidak melakukan otentikasi 3 bulan berturut-turut,” bunyi panduan Taspen.
