mimbarjumat.com – Taspen dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi fakta bahwa gaji pensiunan PNS akan meningkat pada tahun 2025.
Berita di media sosial baru-baru ini beredar tentang kenaikan gaji yang akan diterima pensiunan ASN. Namun, faktanya, kenaikan ini ditujukan untuk pegawai aktif, bukan pensiunan.
Rencana tersebut mendapatkan dukungan positif dari Menpan RB Rini Widyantini, yang mengatakan dia mendukungnya, tetapi mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Baca Juga:Perusakan Kebun Teh Pangalengan Melebar, Kerugian Mencapai 14 Hektare1 Desember Memperingati Hari Apa? Ini Ragam Peringatannya!
Dalam pertemuan Selasa di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa dia belum mengetahui detail rencana kenaikan gaji ASN tahun depan.
Oleh karena itu, kemungkinan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai sipil negara (PNS) pada tahun 2026 masih tidak jelas.
Meskipun demikian, bendahara negara tidak menutup kemungkinan bahwa rencana kenaikan gaji itu akan terwujud.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” tutur Purbaya, menjawab pertanyaan wartawan.
Nasib Pensiunan PNS Tahun 2025: Gaji Akan Tumbuh? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada undang-undang resmi yang mengatur pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri.
Jika diteliti, masalah tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji PNS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rumor kenaikan gaji pensiunan tidak benar.
Baca Juga:Ramalan Shio Macan 2026, Menawarkan Kisah Menarik!Tawarkan Paket Murah Rp100 Ribu Per Bulan, Internet Rakyat Jadi Incaran!
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.
Selain itu, dia berpendapat bahwa, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, Kementerian Keuangan harus berbicara dengan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB, tentang penyesuaian gaji pensiunan.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Selain itu, Taspen mengklarifikasi informasi yang beredar bahwa gaji pensiunan akan naik 12 persen pada bulan November 2025 tidak benar.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam klarifikasinya.
