Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Tantangan Anggaran dan Faktor Ekonomi
Pemerintah menghadapi kendala anggaran negara yang membebani APBN, dengan dana pensiun mencapai puluhan triliun rupiah per tahun untuk jutaan penerima. Diskusi APBN 2026 sempat menyebut alokasi hingga Rp120 triliun untuk kesejahteraan pensiunan, termasuk potensi rapel, tapi ini belum terealisasi sebagai regulasi resmi.​
Baca Juga:Shio Macan 2026: Saatnya Menunjukkan Taring di Tengah TantanganGaruda Muda Siap Berlaga: Inilah Daftar Pemain Timnas U-23 Indonesia di SEA Games 2025
Faktor ekonomi nasional, seperti stabilitas fiskal dan prioritas pembangunan, menjadi alasan utama penundaan pengumuman. Kebijakan kenaikan harus selaras dengan kemampuan negara, menghindari defisit berlebih. Meski ada Perpres Nomor 76 Tahun 2025 yang sempat dikaitkan, Taspen menegaskan tidak ada dampak langsung pada pensiun
Harapan ke Depan Bagi Para Pensiunan
Dengan belum adanya kenaikan jumlah gaji pensiunan PNS, pemerintah berharap pernyataan ini dapat memberikan kejelasan dan validitas bagi kalangan purnabakti ASN. Masyarakat dihimbau untuk selalu mencari dan mengacu pada sumber data yang valid serta informasi resmi sebelum mempercayai berita yang beredar, demi menghindari kebingungan dan ketidakjelasan yang tidak perlu.
