Harga Emas Antam Hari Ini 29 November 2025, Naik Hingga Rp 30.000 Ribu Per Gram

Harga Emas Atam Hari ini
Harga Emas Antam Hari Ini 29 November 2025 mengalami kenaikan. Foto : logammulia - mimbarjumat.com
0 Komentar

mimbarjumat – Update kenaikan harga emas hari ini Sabtu 29 November 2025 mencapai Rp 30.000 per Gram.

Di lansir dari laman Logam Mulia, harga emas antam hari ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi yaitu Rp 30.000 per gram atau Rp 2.413.000 dari hari kemarin Rp 2.383.000.

Jika ingin memebeli emas antam hari ini, kamu harus mengetahui harga pecahannya terlebih dahulu.

Harga Emas Antam

Baca Juga:Libur Nataru Makin Seru Dengan Diskon Tiket Kereta Api Hingga 30 %, Cek Daftar Keretanya disiniMudah ! Cara Cek Bantuan BLT Rp 900 Ribu Cukup dengan Handphone

  • Emas Antam 0,5 gram : Rp 1,256,500 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 1,259,641 )
  • Emas Antam 1 gram : Rp 2,413,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 2,419,033)
  • Emas Antam 2 gram : Rp 4,766,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 4,777,915)
  • Emas Antam 3 gram : Rp 7,124,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 7,141,810)
  • Emas Antam 5 gram : Rp 11,840,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 11,869,600)
  • Emas Antam 10 gram : Rp 23,625,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 23,684,063)
  • Emas Antam 25 gram : Rp 58,937,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 59,084,343)
  • Emas Antam 50 gram : Rp 117,795,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 118,089,488)
  • Emas Antam 100 gram : Rp 235,512,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 236,100,780)
  • Emas Antam 250 gram : Rp 588,515,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 589,986,288)
  • Emas Antam 500 gram : Rp 1,176,820,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 1,179,762,050)
  • Emas Antam 1000 gram : Rp 2,353,600,000 ( Harga + pajak PPh 0,25% : Rp 2,359,484,000)

Potongan Pajak harga beli emas sesuai dengan Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Emas Batangan dan Perhiasan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25% (setia transaksi bagi pengguna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22.

0 Komentar