Update UMP terbaru, Kemnaker Memberikan Jawaban

Kenaikan Upah Minimum 2026
Minimum provinsi (UMP) 2026 akan menggunakan skema baru yang sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Menaker Yassierli mengusulkan range sebagai panduan, bukan lagi berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Pengumuman resmi ditunggu sebelum 31 Desember 2025. Foto: Mufid Majnun - unsplash - mimbarjumat.com
0 Komentar

mimbarjumat.com – Upah Minimum provinsi (UMP) 2026 baru saja mendapatkan update terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan mengusulkan range tertentu sebagai panduan dalam penetapan UMP. Skema ini disebutnya sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Yassierli menjelaskan skema UMP tak akan lagi mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, PP ini tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Besaran kenaikan upah minimum di masing-masing daerah tentunya akan berbeda. Ini berbeda dengan kenaikan UMP tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% di semua provinsi.

Baca Juga:Klaim Promo Indomaret Menggunakan Gopay: Tutorial Menukarkan Kode Promo KLiK IndomaretBBM Shell Kembali Tersedia: Update Stok Terbaru dan Cara Mengecek Ketersediaan Stok BBM Shell

Sampai saat ini sayangnya Yassierli belum juga mau memberikan bocoran, “kami memberikan panduan berupa range. Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu, kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya,” jawab Yassierli.

“Kepastian pengumuman UMP 2026, mohon ditunggu dulu ya. Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari 2026. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” bebernya.

Alasan lain Kemnaker belum mengumumkan UMP 2026 karena pembahasannya masih terbilang dinamis dan Kemnaker baru akan mengumumkan setelah PP ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

0 Komentar