mimbarjumat.com – Pemerintah rupanya sudah menyiapkan “kode libur” untuk tahun 2026 lewat SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025, jadi kita bisa mulai atur-atur rencana liburan dari jauh-jauh hari. SKB ini menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, jadi lumayan banyak moment untuk sekedar istirahat di rumah atau liburan bersama keluarga.
Libur nasionalnya mencakup banyak tanggal besar dari berbagai agama dan perayaan: dari Tahun Baru Masehi 1 Januari, Isra Mi’raj pada 16 Januari, Imlek pada 17 Februari, Nyepi di 19 Maret, hingga Idul Fitri yang jatuh di 21-22 Maret. Ada juga libur Wafat Yesus Kristus di 3 April, Paskah di 5 April, Hari Buruh di tanggal 1 Mei, Kenaikan Yesus di 14 Mei, Idul Adha 27 Mei, Waisak 31 Mei, Maulid Nabi 25 Agustus, dan Natal pada tanggal 25 Desember.
Nggak cuma libur nasional, SKB itu juga mengatur cuti bersama sebanyak delapan hari di tahun 2026. Tanggal-tanggal cuti bersama itu antara lain: 16 Februari (sebelum Imlek), 18 Maret (sebelum Nyepi), serta 20,23, dan 24 Maret untuk merayakan Idul Fitri. Ada juga cuti bersama di 15 Mei (Kenaikan Yesus), 28 Mei (Idul Adha), dan 14 Desember (sebelum Natal).
Baca Juga:5 Caffe Hits di Kuningan yang Bikin Vibes Liburan jadi Lebih Maksimal!Wisata Waduk Darma Kuningan, Pesona Alam dan Ketentraman di Tengah Hijaunya Pegunungan
Kenapa keputusan SKB ini dibuat? Katanya salah satu alasan penting adalah untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah maupun swasta di soal libur dan cuti. Selain itu, SKB ini juga memperingatkan bahwa cuti bersama bisa mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku.
Ada catatan penting juga untuk instansi pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Bank, Telekomunikasi, dan Transportasi, agar bisa atur penugasan pegawai saat libur nasional dan cuti bersama supaya layanan tetap berjalan lancer.
Dari sudut pandang kita sebagai masyarakat biasa, pengumuman ini berarti kesempatan “long weekend” cukup terbuka lebar, apalagi beberapa cuti bersama ditempelin ke libur nasional. Dengan begitu, kita bisa merencanakan liburan, quality time bareng keluarga, atau sekedar istirahat lebih optimal.
Tentu saja, meskipun info ini diambil dari SKB resmi, tetap disarankan buat cek sendiri salinan SKB (SKB No. 1497/2/5 Tahun 2025) di situs pemerintah biar rencana liburanmu benar-benar berdasarkan data valid.
