MIMBARJUMAT.COM – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 yang kembali menjadi perbincangan publik.
Spekulasi muncul di kalangan pegawai negeri maupun masyarakat luas, terutama setelah adanya rujukan Perpres 79 Tahun 2025. Namun, Purbaya menegaskan bahwa wacana kenaikan gaji tersebut belum dapat dipastikan akan terwujud.
Purbaya mengatakan penyesuaian gaji ASN tidak bisa dilakukan secara otomatis meskipun pernah tercantum dalam rancangan kebijakan nasional. Menurutnya, pemerintah masih harus melakukan serangkaian evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan apa pun.
Baca Juga:Promo Superindo Hujan Diskon November, Spesial Promo Weekday 20-27 November 2025 Besok Hari Terakhir !Tabel Angsuran Kur Bri 2025 Terbaru Pinjaman Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta
“Nanti kita nilai, kita assess, kita diskusikan,” ujar Purbaya, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah kenaikan gaji akan direalisasikan atau ditunda kembali, dikutip dari Tribun Pekanbaru pada Selasa (25/11/2025).
Purbaya juga menekankan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada aspek fiskal. Produktivitas ASN menjadi sorotan penting dalam pembahasan penyesuaian gaji.
Menurutnya, setiap kenaikan harus diiringi perbaikan kinerja yang nyata sehingga kebijakan gaji merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih luas, bukan sekadar kebijakan belanja negara.
Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman. Lucky mengatakan pemerintah masih mengkaji beberapa hal penting, mulai dari kemampuan fiskal negara hingga efektivitas kerja ASN dalam menjalankan tugas.
Terkait rancangan sistem single salary atau sistem gaji tunggal yang diharapkan banyak pihak, ternyata masih jauh dari tahap penerapan. “Kita melihat kemampuan fiskal seperti apa dan kinerja ASN seperti apa,” tegas Luky.
Sistem ini memang mengusulkan penggabungan tunjangan terpisah menjadi satu paket gaji, namun implementasinya membutuhkan kajian menyeluruh mengenai dampak fiskal dan administrasi.
Direktur PAPBN Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa sistem tersebut belum akan diberlakukan pada 2026. “Belum, belum 2026 belum,” ucap Rofyanto, yang meredam ekspektasi para ASN yang berharap sistem baru dapat meningkatkan penghasilan mereka.
Baca Juga:Ramalan Zodiac Capricorn: Kejutan Besar Menanti Akhir Tahun IniTema Hari Guru Nasional Tahun 2025 Versi Kemedikdasmen dan Kemenag!
Dengan banyaknya faktor yang harus dipertimbangkan, kebijakan kenaikan gaji ASN berada dalam posisi sensitif. Pemerintah perlu memastikan stabilitas APBN tetap terjaga dan kinerja ASN menunjukkan peningkatan nyata.
