UMK Tak Bisa Memenuhi Kebutuhan Hidup Pekerja, Ternyata karena Hal Ini

skinbea.com/21/ – Upah minimum kota atau kabupaten (UMK) menjadi acuan bagi para pengusaha atau pemberi kerja menetapkan upah minimum.

Tetapi kenyataannya, penetapan UMK seringkali menjadi polemik dan memicu terjadi demo buruh.

Polemik tersebut muncul karena penentuan UMK yang mengacu pada kriteria hidup layak (KHL) dianggap sudah tidak relevan lagi.

Misalnya, inflasi yang terjadi setiap tahunnya, biaya hidup dan kenaikan berbagai harga bahan pokok.

Akhirnya, UMK yang menjadi asumsi dapat memenuhi biaya hidup minimal, ternyata jauh dari cukup.

Apalagi bila buruh yang bekerja sudah berkeluarga dengan 1 orang istri dan 2 anak.

“UMK hanya cocok untuk yang masih single,” demikian ungkapan yang kerap dilontarkan.

Fnomena UMK memang ironis. Walau disebut patokan minimum, tapi kenyataannya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pekerja. Apalagi para pekerja di kota-kota besar, seperti Jakarta.

UMK di Jakarta tahun 2025 sekitar Rp5,39 juta. Uang sejumlah itu, diklaim tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk bagi mereka yang belum berkeluarga.

Mengapa tidak cukup? Ternyata karena biaya hidup memang makin mahal. Dari tahun ke tahun, antara kenaikan UMK dan kenaikan biaya hidup selalu tidak sebanding.

Di Jakarta, dari sebuah survei menyebut jika rata-rata biaya hidup layak seharusnya Rp14,88 juta per bulan. Biaya hidup itu untuk rumah tangga dengan 2-6 anggota keluarga.

Padahal, faktanya UMK di Jakarta sekarang tak sampai Rp 6 juta. Itu artinya, masih belum ada setengahnya dari standar hidup layak di kota metropolitan tersebut.

Dulu, pengupahan terhadap pekerja itu disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR). Hanya sekarang disebut UMK. Walau berubah nama, tapi hakikatnya tetap sama.

Sistem upah minimum ini pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1974. Melalui Keppres No 13 Tahun 1974. Intinya, aturan ini diberlakuin untuk mengatasi permasalahan upah yang rendah dan eksploitasi tenaga kerja.

Jika UMK tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, memang bagaimana cara pemerintah menentukan jumlah upah minimum tiap tahunnya tersebut?

Menurut akun tersebut, cara menentukan UMK atau UMR itu, mengikuti aturan di Pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di pasal itu disebutkan jika pemerintah menentukan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak. Caranya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2025.

Intinya, aturan tersebut menegaskan jika upah minimum didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Lalu siapa yang menentukan kebutuhan atau standar hidup layak? Diterangkan, angkanya ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut BPS, pada tahun 2024 standar hidup layak di Indonesia rata-rata hanya Rp12,34 juta per tahun atau sekitar Rp1,02 juta per bulan.

Apakah data ini masuk akal? Data tersebut sering menjadi sorotan. Terutama soal indikator standar hidup layak yang dinilai sangat rendah.

Bahkan standar hidup layak yang dikeluarkan BPS, oleh para buruh disebut tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Banyak pekerja yang upah minimumnya masih jauh dari cukup tiap bulannya.

Karenanya, tambah akun itu, tak heran jika tren orang mencari pekerjaan sambilan untuk sekadar hidup layak, meningkat hingga 17.8%.

Sumber: 100 juta pertama

Leave a Comment