MIMBARJUMAT.COM – Upah minimum kota atau kabupaten (UMK) menjadi acuan bagi para pengusaha atau pemberi kerja menetapkan upah minimum.
Tetapi kenyataannya, penetapan UMK seringkali menjadi polemik dan memicu terjadi demo buruh.
Polemik tersebut muncul karena penentuan UMK yang mengacu pada kriteria hidup layak (KHL) dianggap sudah tidak relevan lagi.
Baca Juga:Resto Hits di Majalengka, Cocok untuk Makan Bersama KeluargaCamping Ground di Majalengka, Menikmati Pemandangan Indah di Dataran Tinggi
Misalnya, inflasi yang terjadi setiap tahunnya, biaya hidup dan kenaikan berbagai harga bahan pokok.
Akhirnya, UMK yang menjadi asumsi dapat memenuhi biaya hidup minimal, ternyata jauh dari cukup.
Apalagi bila buruh yang bekerja sudah berkeluarga dengan 1 orang istri dan 2 anak.
“UMK hanya cocok untuk yang masih single,” demikian ungkapan yang kerap dilontarkan.
Fnomena UMK memang ironis. Walau disebut patokan minimum, tapi kenyataannya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pekerja. Apalagi para pekerja di kota-kota besar, seperti Jakarta.
UMK di Jakarta tahun 2025 sekitar Rp5,39 juta. Uang sejumlah itu, diklaim tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk bagi mereka yang belum berkeluarga.
Mengapa tidak cukup? Ternyata karena biaya hidup memang makin mahal. Dari tahun ke tahun, antara kenaikan UMK dan kenaikan biaya hidup selalu tidak sebanding.
Baca Juga:Target Nova Arianto di Piala Dunia U-17 Qatar 2025, Lolos dari Fase GrupThom Haye Dinilai Terlalu Bagus untuk Super League, Ada yang Minta Harus Dibanned
Di Jakarta, dari sebuah survei menyebut jika rata-rata biaya hidup layak seharusnya Rp14,88 juta per bulan. Biaya hidup itu untuk rumah tangga dengan 2-6 anggota keluarga.
Padahal, faktanya UMK di Jakarta sekarang tak sampai Rp 6 juta. Itu artinya, masih belum ada setengahnya dari standar hidup layak di kota metropolitan tersebut.
Dulu, pengupahan terhadap pekerja itu disebut dengan Upah Minimum Regional (UMR). Hanya sekarang disebut UMK. Walau berubah nama, tapi hakikatnya tetap sama.
Sistem upah minimum ini pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 1974. Melalui Keppres No 13 Tahun 1974. Intinya, aturan ini diberlakuin untuk mengatasi permasalahan upah yang rendah dan eksploitasi tenaga kerja.
Jika UMK tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, memang bagaimana cara pemerintah menentukan jumlah upah minimum tiap tahunnya tersebut?
Menurut akun tersebut, cara menentukan UMK atau UMR itu, mengikuti aturan di Pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.