“Kalau dulu diarahkan ke e-warong tertentu, sekarang KPM bisa belanja di mana saja. Namun, kami tetap mengarahkan agar dana BPNT dibelanjakan untuk kebutuhan pokok seperti beras dan sembako,” jelas Khasan.
Sementara untuk PKH, pendamping memberikan edukasi dan anjuran penggunaan dana sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima.
“Jika ada anak sekolah, dana sebaiknya digunakan untuk biaya pendidikan atau perlengkapannya. Jika ada balita, maka diarahkan untuk pemenuhan nutrisi agar anak sehat dan tumbuh optimal. Untuk lansia atau penyandang disabilitas, bisa dimanfaatkan untuk tambahan gizi atau kebutuhan khusus lainnya,” tambahnya.
Baca Juga:Lowongan Pekerjaan Majalengka, Cek Info Berikut IniWaktunya Healing! Paket Wisata 2 Hari 1 Malam Explore Kabupaten Majalengka, Liburan Anti Ribet
Khasan menegaskan bahwa bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya. “Jangan sampai dana bantuan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau tidak sesuai dengan tujuannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Jatibarang, Amin, SE, menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat penyaluran bantuan. “Kami hanya menyediakan tempat untuk penyaluran KKS oleh pihak bank. Harapannya, bantuan ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh para KPM sesuai dengan kebutuhan mereka,” ucapnya.