skinbea.com/21/ – Ada 905 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Jatibarang yang terdaftar dalam program bantuan sosial (bansos) menerima pencairan.
Bantuan sosial atau bansos yang diterima adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Program Keluarga Harapan (PKH).
Para penerima melakukan pencairan di Kantor Kecamatan Jatibarang untuk mengambil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disalurkan oleh bank Himbara, yaitu BNI.
Koordinator PKH Kecamatan Jatibarang, Khasan Mahfudi menjelaskan bahwa KKS yang dibagikan merupakan media pencairan bantuan sosial dari dua program, yakni PKH dan BPNT.
“Kartu ini berasal dari bank Himbara, dalam hal ini BNI. Perbedaannya terletak pada besaran bantuan yang diterima. Untuk BPNT atau sembako nilainya Rp200.000 per bulan, sedangkan untuk PKH bervariasi tergantung pada komponen penerima bantuan tambahan,” jelas Khasan.
Sebagian dari 905 penerima KKS ini, merupakan hasil migrasi penyaluran bantuan dari sebelumnya melalui PT Pos Indonesia, kini dialihkan ke bank Himbara (BNI) untuk wilayah Kabupaten Indramayu.
Khasan menambahkan, perubahan sistem penyaluran ini juga melibatkan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh para pendamping PKH melalui ground check ke lapangan. Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai digunakan sejak awal tahun 2025.
DTSEN sendiri merupakan penggabungan dari beberapa sumber data resmi pemerintah, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta Pemetaan Potensi Pembangunan Keluarga (P3KE) dari Kemenko PMK.
“Saat ground check, kami memastikan bahwa calon penerima memang benar-benar tergolong keluarga miskin. Hasil verifikasi ini kemudian digunakan oleh BPS untuk menentukan peringkat kesejahteraan, atau desil. Bila masuk dalam desil 6 hingga 10, maka mereka tidak layak menerima bantuan,” terang Khasan.
Bantuan yang disalurkan melalui KKS kini berbentuk uang tunai, yang dapat diambil dan digunakan secara mandiri oleh KPM. Untuk program BPNT, penerima diberikan keleluasaan dalam membelanjakan dana tersebut di warung atau toko sekitar, guna mendorong perputaran ekonomi mikro di desa.
“Kalau dulu diarahkan ke e-warong tertentu, sekarang KPM bisa belanja di mana saja. Namun, kami tetap mengarahkan agar dana BPNT dibelanjakan untuk kebutuhan pokok seperti beras dan sembako,” jelas Khasan.
Sementara untuk PKH, pendamping memberikan edukasi dan anjuran penggunaan dana sesuai dengan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima.
“Jika ada anak sekolah, dana sebaiknya digunakan untuk biaya pendidikan atau perlengkapannya. Jika ada balita, maka diarahkan untuk pemenuhan nutrisi agar anak sehat dan tumbuh optimal. Untuk lansia atau penyandang disabilitas, bisa dimanfaatkan untuk tambahan gizi atau kebutuhan khusus lainnya,” tambahnya.
Khasan menegaskan bahwa bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya. “Jangan sampai dana bantuan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau tidak sesuai dengan tujuannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Jatibarang, Amin, SE, menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat penyaluran bantuan. “Kami hanya menyediakan tempat untuk penyaluran KKS oleh pihak bank. Harapannya, bantuan ini bisa benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh para KPM sesuai dengan kebutuhan mereka,” ucapnya.