
banjir
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: “Bilakah datangnya pertolongan Allah?” Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat “. (Al-Baqarah: 214).
Musibah adalah perkara yang tidak disukai oleh setiap manusia. Berkata Imam al-Qurthubi: “Musibah adalah segala apa yang mengganggu seorang Mu’min dan yang menimpanya”. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an 2/175).
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, maka Dia timpakan bencana kepada-Nya“. (HR. Al-Bukhari).
Allah swt telah menjelaskan dalam al-Qur’an: Ujian dan cobaan yang menimpa manusia ada berbagai macam bentuknya, adakala dengan ketakutan, kelaparan, kemiskinan, kematian, dsb. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 155:
(lanjut …)

harta
Diantara semua agama yang ada di dunia ini, hanya Islamlah satu-satunya agama yang tidak memisahkan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, sehingga ungkapan hikmah yang berbunyi, “ad-dunya mazra ‘atu al-akhirak” (dunia adalah tempat bercocok tanam untuk kepentingan akhirat) sangat populer di tengah-tengah muslim. Salah satu prinsip Islam dalam kehidupan duniawi ialah tentang kewajiban manusia terhadap harta benda.
Harta atau kebendaan yang dimaksud di sini adalah semua jenis benda dan barang untuk bekal hidup manusia, seperti pangan, sandang, papan, perhiasan dan sebagainya. Kewajiban manusia untuk menuntut dan mencari harta itu secara patut, berusaha dan bekerja dengan sungguh-sungguh, dengan selalu mengharapkan ridha Allah SWT.
Tidak boleh seseorang mencari harta itu dengan menjadikan dirinya sebagai pengemis atau peminta-peminta, kecuali jika ia sudah benar-benar tidak bedaya.
Demikian pula Islam tidak membolehkan seseorang mencari dan mengumpulkan harta dengan penuh tipu daya, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, dengan cara yang tidak halal, dan sebagainya.
(lanjut …)