Optimalisasi Potensi Zakat
Ajaran zakat dalam Islam secara normatif memiliki spirit sosial yang tidak sederhana. Apa yang diisyaratkan oleh Al-Quran adalah petunjuk Tuhan untuk memelihara stabilitas kesejahteraan umat. Melalui pola distribusi secara proporsional, zakat menjadi solusi untuk membagi kekayaan sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan.
Allah memberikan petunjuk hingga ke tingkat operasional. Siapa yang menjadi sasaran utamanya (QS. At-Taubah: 60), berapa besarnya yang harus dikeluarkan muzakki (pembayar zakat) dan diterima mustahig (penerima zakat), semua telah terungkap jelas.
Mungkin, karena alasan seperti inilah, mengapa zakat selalu menjadi perhatian serius sejak zaman Nabi SAW dan para sahabatnya. Dan di lingkungan masyarakat kita, selama sekitar 10 tahun terakhir, zakat dan kelembagaannya juga tak pernah henti-hentinya diperbincangkan.
Perbincangan terutama bermula dari pertanyaan besar, mengapa potensi kekayaan yang cukup besar itu belum mampu menjawab persoalan kemiskinan yang selama ini melilit kehidupan umat. Padahal,
jika dibuat kalkulasi dengan mendasarkan pada argumen bahwa zakat itu merupakan “keharusan”, banyak persoalan kemiskinan akan bisa ditanggulangi.
Namun demikian, kenyataan sekarang memperlihatkan kondisi kesejahteraan ekonomi yang timpang. Komposisi jumlah orang kaya yang tampak terus meningkat belum memberikan solusi atas penyelesaian problem kemiskinan umat. Muncul pertanyaan, mengapa zakat belum memberikan dampak yang berarti bagi penyelesaian kemiskinan?
Syeikh Yusuf Qaradhawi merumuskan berbagai terobosan fiqhiyah dalam hal pelaksanaan zakat. Berbagai telaah tentang zakat menyebutkan bahwa untuk memelihara tujuan disyariatkannya perintah zakat, diperlukan ijtihad-ijtihad sosial yang akan memberikan efek produktif bagi kemaslahatan umat.
Karena itu, untuk mengantisipasi kompleksitas pengelolaan zakat sejalan dengan semakin kompleksnya struktur masyarakat, salah satunya, diperlukan sistem kelembagaan zakat.
Pentingnya kehadiran lembaga pengelola zakat secara implisit telah dinyatakan dalam Al-Quran. Bentuk “perintah” (amr) yang digunakan Al-Quran untuk menegaskan kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan, dapat ditafsirkan sebagai isyarat untuk membentuk suatu sistem yang memungkinkan dapat terlaksananya suatu ajaran.
Di sinilah, antara lain, arti penting kelembagaan zakat, terutama dalam upaya merajut kembali kepedulian umat terhadap sesamanya. Kelembagaan zakat yang saat ini banyak berkembang di berbagai instansi pemerintah maupun swasta, sejatinya dapat menjadi jembatan emas dalam merajut kepedulian di antara sesama.
Related Articles
5 Comments »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI







شات
دردشه
فيديو
توبيكات
العاب
منتدى
منتديات
Comment by abdullah — 12 October 2009 @ 5:52 am
[...] bahasa ada kemiripan arti dan makna antara riba dan zakat, yaitu sama-sama bertambah. Hanya saja, riba itu tambahan yang bersifat batil. Karena itu, tidak [...]
Pingback by Antara Riba dan Zakat | Mimbar Jum’at — 11 November 2009 @ 5:42 pm
[...] dan pemandangan menyalurkan zakat beberapa waktu lalu di beberapa daerah, yang telah menimbulkan korban, terulang kembali pada waktu [...]
Pingback by Memuliakan Syiar Allah | Mimbar Jum’at — 3 December 2009 @ 7:59 pm
[...] Ini berarti bahwa dakwah Islam tak hanya melulu berisikan bagaimana cara menjalankan shalat atau zakat, tetapi juga harus bermuatan wawasan kontemporer yang dihadapi umat [...]
Pingback by Efektifkan Dakwah Ditengah Kemajuan Zaman | Mimbar Jum’at — 17 February 2010 @ 10:44 am
[...] berzakat dan bersedekah. Zakat dan sedekah akan membersihkari harta seseorang karena di dalamnya terdapat [...]
Pingback by Kunci Keberkahan Harta | Masjid Al-Amin Korea — 30 June 2010 @ 1:09 pm