sambil masak, dandan, dan ngurus anak


Status Perkawinan Mualaf

unduk | Al-Huda, Sosial, Syariat | Tuesday, April 28th, 2009
mualaf

mualaf

Pertanyaan :

Alhamdulillah, seorang pejabat senior dikantor kami (berumur 46 tahun) mendapat hidayah Allah SWT dengan menjadi pemeluk agama Islam. Hal itu benar-benar merupakan suatu kejutan dan berita luar biasa bagi kami.

Karena tidak ada orang yang secara spesial menggarapnya untuk tahu dan tertarik kepada agama Islam Karena kami sendiri adalah pemeluk-pemeluk agama Islam biasa, dengan pengetahuan agama dan kealiman agama yang rata-rata sangat kurang, dan rasanya suasana dakwah di kantor kami adalah biasa-biasa saja sehingga tidak ada diantara kami yang melakukan tugas dakwah mengajak dan menyeru non muslim kedalam agama Islam.

Masuknya beliau ke agama Islam, tampaknya lebih banyak dari usahanya sendiri dalam mempelajari agama Islam yang dibandingkan dengan agama yang dia anut, dan juga tampaknya juga dengan beberapa agama lainnya. Yang akhirnya membawa beliau mengucapkan dua kalimat sahadat.

Yang menjadi pembicaraan diantara kami atas kejadian tersebut ada beberapa hal. Yaitu pertama mengenai status perkawinannya bagaimana? Karena yang masuk agama Islam hanya beliau sendiri saja sementara isteri dan anak-anaknya tetap dalam agama mereka yang bukan agama Islam.

Orang tuanya sendiri yang tinggal serumah dengari beliau tampaknya marah dan tidak merestui. Begitu pula anak-anaknya (ada 4 orang) tampaknya tidak mau mengikuti jejak ayahnya. Isterinya hanya diam saja. Tidak memberikan respon apapun. Tapi, tampaknya hubungan suami isteri mereka masih berjalan sebagaimana biasa sebelum beliau memeluk agama Islam.

Apakah saja tanggung jawabnya terhadap keluarga? dan apakah beliau sekarang itu sudah terkena kewajiban haji? Dan bagaimana sebaiknya beliau bersikap terhadap keluarganya?

Jawaban :

Sungguh beruntung pejabat senior dikantor saudara penanya itu, karena dia mendapatkan hidayah dari Allah SWT untuk memeluk agama Islam. Disini Allah melihatkan kepada kita bahwa hidayah itu semata-mata hanyalah milik Allah SWT. Dia berikan kepada siapa yang dia mau.

Sekalipun secara lahiriah kita melihat tidak ada pihak yang berdakwah secara khusus kepada beliau Tapi, kalau hidayah itu datang, tidak seorangpun yang bisa menghalang. Adapun tugas para juru dakwah hanyalah sekadar menyampaikan dan menyeru. Karena itu para juru dakwah jangan berhenti menyampaikan. Jangan berhenti memberi contoh dan tauladan.

Seruan, contoh dan teladan itu akan berbicara sendiri dengan manusia yang lain. Dan akan masuk kedalam pertimbangan hati nurani dan akan masuk kedalam akal pikiran dimana kemudian hati nurani dan akal pikiran itu akan mengolahnya sendiri dengan segala pertimbangan dan pemikiran. Dimana pada saat pengolahan hati nurani dan akal pemikirannya sedang berkecamuk. hidayah datang maka wadah yang menerima hidayah itu akan menampakkan dirinya dengan tegas dan nyata.

Karena itu sebaiknya betul saudara penanya dan teman-temannya mengarahkan kegiatan dakwah dikantornya secara lebih terarah kepada mendalami ajaran agama Islam, jangan hanya sekadar “ceramah umum”

Dakwah yang lebih terarah itu adalah dakwah yang menguraikan segala seluk beluk agama Islam. Ada lima topik dakwah yang kiranya perlu dilakukan oleh setiap majelis dakwah/majehs taklim. Yaitu :

  1. Pengajian akidah.
  2. Pengajian ibadah.
  3. Pengajian muamalah.
  4. Pengajian akhlakul karimah.
  5. Pengajian pengantar ilmu-ilmu keagamaan Islam, seperti ilmu ushul fiqih, ilmu fiqih, ilmu-ilmu tentang Al Our’an (ulumul Our’an), ilmu hadis, tarikh (sejarah Islam), kamus bahasa Arab (kata-kata penting dalam berbagai istilah agama) dan lain-lainnya lagi.

Untuk itu kiranya setiap majelis dakwah/majelis taklim perlu benar mempunyai seorang ustadz/seorang guru tetap yang bertugas mengajar secara sistematis lima materi dakwah yang disebut diatas.

Adapun ceramah umum hendaknya diberikan sekali sebulan atau sekali dua bulan sebagai selingan janganlah pengajian isinya ceramah umum melulu. Sebaiknya difokuskan kepada majelis ilmu.

Menjawab pertanyaan saudara tentang status perkawman seorang yang baru masuk agama Islam. maka perkawinan yang sah dimasa sebelum Islam tetap sah dimasa sesudah memeluk Islam. Jadi tidak ada upacara pernikahan kembali sesuai dengan ajaran agama Islam.

Hal itu terjadi pada seluruh sahabat Rasulullah SAW yang memeluk agama Islam. Semua para sahabat itu tetap pada perkawinannya sebelum Islam, sepanjang perkawinannya sebelum Islam itu adalah perkawinan yang sah menurut hukum pada masa sebelum keislamannya.

Terkecuali kalau perkawinannya itu pada masa sebelum keislamannya adalah perkawinan yang tidak sah, maka status perkawinannya dimasa keislamannya adalah melekat dengan statusnya dimasa sebelum keislamannya itu.

Bahwa ada kalanya perlu ada penyesuaian dengan ajaran agama Islam, bila perkawinan sebelumnya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Misalnya seorang laki-laki yang mempunyai dua orang isteri yang bersaudara kandung.

Islam tidak membolehkan sekaligus nempunyai dua orang isteri yang saudara kandung, maka salah seorang dari istrinya itu harus dicerai. Hadis Rasulullah SAW: “Ketika Dahhaq bin Fairuz masuk Islam, ia mempunyai dua orang isteri yang bersaudara, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya : Pilihlah dianatara keduanya itu mana yang kau sukai” (HR. At-Tirmidzi).

Atau ketika pemeluk baru agama Islam itu mempunyai isteri lebih dari empat orang, maka yang dibolehkan hanya empat orang, Ketika Ghailan ats Tsaqafi masuk Islam dia mempunyai 10 orang isteri maka Rasulullah SAW menyuruh agar dia memilih empat dari isterinya yang sepuluh itu (HR. Ibnu Majah).

Sepanjang dari pihak isterinya dan umumnya keluarganya tidak memusuhinya dan tidak menyusahkan kehidupannya, maka seorang mualaf tetaplah bergau! dengan baik dengan keluarga dan isterinya. Isterinya tetaplah merupakan isterinya yang sah. Terkecuali dia tidak mencintainya lagi dan menceraikannya.

Tugas dakwahnya kepada keluarganya hanyalah sebatas kemampuannya saja. Kalau dia mampu, tentu dia wajib menunaikan haji.

Bila seorang isteri memeluk agama Islam, menurut jumhur ulama dia harus pisah ranjang dengan suaminya.Namun, kalau suaminya masuk Islam maka dia tetap menjadi isteri yang sah, tanpa perkawinan kembali. Sekalipun jaraknya sampai dua tahun atau lebih.

Related Posts with Thumbnails


Related Articles



3 Comments »

  1. subhanallah, hidayah Allah memang tk bs dtebak dtangnya.
    bruntunglah hamba yang dapat hidayahNya.

    hal serupa juga terjadi dlingkungan saya, tp lain kondisinya. yg ini belum berkeluarga. jdi masalah dg status tdk trjadi.brntngx lagi semua keluarganya ikut masuk islam. alhamdulillah.

    Comment by djagung — 1 May 2009 @ 7:51 pm

  2. Jangan langsung berbangga hati dulu mas ada mualaf, sebab menurut programnya “kristenisasi” memang seperti itu, nyang laki-laki nyari pasangan muslimah, nyang perempuannya nyari pasangan muslim, mohon dipantau ajah, n lihat dulu setelah sekian taun, biasanya dia akan kembali pada nenek moyangnya dengan membawa anaknya, bahkan kalo perlu istri/suaminya. Ini sudah banyak terjadi mas Udun, tidak hanya sekali. waspadalah… :D semoga nyang ini nggak yah, justru jadi panglima dakwahnya :roll:

    Comment by CSDW — 6 May 2009 @ 10:37 am

  3. [...] tetaplah pihak-pihak yang bisa melangsungkan perkawinan. Baik saudara angkat itu orang lain sama sekali. Ataupun saudara angkat itu adalah saudara [...]

    Pingback by Perkawinan dengan Saudara Angkat dan Sesusuan | Mimbar Jum’at — 6 May 2010 @ 3:46 pm

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment