sambil masak, dandan, dan ngurus anak


Haidh, Nifas dan Istihadhah

unduk | Al-Huda | Thursday, April 9th, 2009
pembalut wanita

pembalut wanita

Pertanyaan :

Ustadz, saya pernah dengar dalam suatu majelis takim seorang ustadz berkata bahwa agama Islam ini adalah agama yang hak. Karena itu tidak boleh segan dan malu mempertanyakan persoalan apa saja sepanjang pertanyaan itu benar dan hak Berdasarkan itu ustadz saya ingin bertanya masalah haidh, nifas dan istihadhah.

Isteri saya haidhnya tidak teratur. Baik waktu haidhnya maupun lamanya haidh. Kadang kala isteri saya haidhya berjalan setiap bulan. Kadangkala sampai 4 bulan tidak dapat haidh. Menjadi pertanyaan bagi saya apakah kami suami isteri boleh melakukan hubungan suami, isteri selama isteri saya itu tidak haidh, ataukah pada waktu yang kami perkirakan seharusnya dia mendapat haidh, tapi kenyataannya tidak mendapat haidh, hubungan suami isteri tidak boleh dilakukan.

Adapun mengenai lamanya, istri saya pernah haidh hanya 5 hari. Pernah pula 12 hari. Pernah pula 15 han. Juga pernah sampai 17 hari Nah yang 12 hari, 15 hari dan 17 hari itu apakah hal tersebut masih haidh, atau sudah tergolong istihadhah (darah penyakit). Kalau istihadhah benarkah kami boleh melakukan hubungan suami isteri?

Mengenai nifas juga demikian ustadz. Pada waktu anak saya yang pertama, is-teri lama nifasnya 35 hari. Pada waktu anak kedua, hanya 15 hari. Tapi pada waktu anak ketiga lamanya sampai 63 hari Saya dengar, katanya nifas itu lamanya 40 hari Apakah 40 hari harus dipegang ustadz? Artmya, kalau nifasnya hanya 35 hari, maka kami tetap tidak boleh berhubungan sampai 40 hari. Begitu juga ketika nifasnya hanya 15 hari, apakah kami tetap tidak boleh berhubungan selama 40 hari? Dan bagaimana ketika nifasnya sampai 63 hari. Apakah sesudah 40 hari kami sudah boleh berhubungan, ataukah menunggu sampai sesudah 63 hari itu.

Maaf ustadz kami bertanya ini soal hubungan di kamar tidur, mengenai hubungan suami isteri. Kiranya ustadz tidak menganggap kami sebagai kurang akhlaknya. Karena ketika hal itu kami bicarakan ternyata beberapa teman mempunyai masalah yang serupa.

Jawaban :

Benar sekali agama Islam adalah agama yang hak. Jadi tidak perlu segan dan malu mempertanyakan dalam urusan agama ini segala masalah apa saja. Termasuk masalah yang saudara penanya katakan masalah (rahasia) kamar tidur. Hal itu tidaklah menunjukkan kurang berakhlak, melainkan merupakan suatu hal yang sangat terpuji. Karena para ulama semenjak dahulu telah membahas masalah yang saudara penanya tanya-kan secara mendalam dan detail.

Dimaksudkan dengan darah haidh adalah darah yang keluar dari rahim wanita secara periodik, yaitu sekali sebulan. Tapi sebulannya, bukanlah 30 hari, melainkan sekitar 27 hari sampai 29 hari. Karena itu disebut rata-rata haidh itu berlangsung setiap 28 hari.

Galibnya (kebiasaannya) darah haidh itu bermula ketika seorang perempuan berumur sekitar 12 tahun sampai 14 tahun. Tapi ada juga yang sudah mendapatkan haidh pada umur 9 tahun. Dan ada juga yang baru mendapatkan haidh pada umur 18 tahun. Adapun lamanya haidh itu galibnya adalah 6 hari atau 7 hari. Tapi, ada yang lebih singkat dari itu. Ada yang hanya sehari Ada pula yang sampai 15 hari.

Hadis Rasulullah SAW ketika menjawab pertanyaan Hamnah binti Jahsyin menyatakan : “Selama enam atau tujuh hari kau haidh dalam sepengetahuan Allah. Sesudah itu mandilah. Jika kau lihat darahmu telah suci dan bersih. Maka shalatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga malam. Dan pada hari-harinya itu berpuasalah. Karena sesungguhnya yang demikian itu dapat mencukupimu. Begitulah seharusnya kau lakukan setiap bulannya, seperti perempuan-perempuan yang lain. Ada masa-masa haidhnya dan ada masa-masa sucinya” (HR. Abu Daud).

Demikianlah halnya, apabila perempuan melihat haidhnya telah berhenti maka hendaklah dia mandi. Mendirikan shalat dan berpuasa. Juga tentu saja boleh berhubungan suami isteri. Sekalipun haidhnya itu hanya satu hari Ada pula perempuan yang sesudah suci dua hari, ketika haidhnya hanya satu hari, kemudian haidh lagi, maka berlakukalah padanya hukum haidh lagi. Dan tidaklah dia berdosa dengan dua hari sucinya itu dimana dia shalat, berpuasa dan berhubungan suami isteri.

Menurut penyelidikan dan penelitian para ulama ada perempuan yang haidhnya sampai 15 hari. Maka ketika lebih dari 15 hari dihukumlah darah yang keluar itu bukan sebagai darah haidh, melainkan darah istihadhah (darah penyakit), dalam hal demikian perempuan diwajibkan mandi, mendirikan shalat dan berpuasa, juga boleh berhubungan suami isteri.

Tapi tentu saja, yang terbaik adalah suaminya membawa isterinya ke dokter, merawatnya dan mengobatinya. Sehingga tidak dulu berhubungan suami isteri dipandang oleh para ulama adalah lebih utama. Tetapi melakukan hubungan suami isteri dalam keadaan demikian tidaklah berdosa. Kalau hal itu akan mendatangkan kemudharatan bagi isteri tentulah sebaiknya berhenti dahulu melakukan hubungan suami isteri. Karena agama Islam megajarkan menolak kemudharatan lebih didahulukan dari mengambil manfaat.

Mengenai waktu datangnya haidh yang tidak teratur, ada empat bulan sekali, ada yang lima bulan, memanglah telah diselidiki oleh para ulama. Bahkan menurut penyelidikan ada yang satu tahun lamanya tidak mendapat haidh. Maka selama tidak mendapat haidh itu perempuan itu tetaplah wajib shalat dan berpuasa, serta boleh berhubungan suami isteri. Tidak haram dan tidak berdosa. Tidak perlu menghentikan hubungan suami isteri dengan memperhitungkan waktu kira-kira seharusnya mendapatkan haidh. Dinyatakan haidh ketika haidh itu datang. Tidak dinyatakan haidh berdasarkan perkiraan waktunya, padahal diwaktu itu tidak haidh.

Dimaksudkan dengan darah nifas adalah darah yang keluar sesudah melahirkan anak. Disebut juga dengan nifas itu adalah darah yang keluar mengiringi kelahiran anak. Jadi darah yang keluar sebelum melahirkan dan ketika melahirkan tidak disebut sebagai darah nifas.

Lamanya masa nifas itu menurut penelitian rata-rata 40 hari Ada yang hanya satu hari. Ada pula yang sampai 60 hari Jadi paling pendeknya nifas itu sekejab (sebentar saja). Paling lamanya 60 hari. Kalau lebih dari 60 hari dihukumkanlah darah yang masih keluar itu sebagai darah istihadhah.

Dalam keadaan demikian perempuan itu wajib mandi, shalat dan berpuasa, serta boleh berhubungan suami isteri. Tentu lebih utamanya adalah mengobatinya sebagaimana dikemukakan didepan ketika haidh lebih dari 15 hari. Hal yang sama dengan nifas bila telah melebih 50 hari.

Sumber : Buletin Dakwah Al-Huda, No. 1164 Tahun ke-23 - 27 Maret 2009

Related Posts with Thumbnails


Related Articles



1 Comment »

  1. [...] yang sedang haidh atau nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha’nya pada hari yang [...]

    Pingback by Panduan Singkat Berpuasa Ramadhan | Mimbar Jum’at — 23 August 2009 @ 2:16 pm

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment