sambil masak, dandan, dan ngurus anak


Hak Waris si Pembunuh

unduk | Al-Huda | Saturday, August 23rd, 2008

Pertanyaan :

Buletin Al Huda minggu lalu yang menyampaikan bahwa ahli waris yang membunuh pemilik harta waris adalah tidak mendapatkan waris. Kedengarannya hal itu ringan dan jelas sekali. Tapi, bagi kami sekeluarga hal itu tidaklah ringan, bahkan ruwet, memusingkan, dan akhirnya membuat kami tidak tahu apa yang harus dikerjakan.

Kami lima bersaudara. Kakak yang tertua laki-laki, yang nomor dua dan tiga perempuan. Saya yang nomor empat laki-laki. Adik saya yang nomor lima perempuan.

Menurut cerita ayah dan ibu, sampai enam tahun perkawinan mereka tindak mempunyai anak. Sehinga ayah dan ibu berusaha kesana kemari, baik melalui dokter, maupun yang bukan dokter. Akhirnya pada tahun kedelapan perkawinan mereka lahirlah kakak kami yang tertua. Sesudah itu, kehamilan ibu lancar, setiap dua tahun ibu melahirkan seorang anak, sehingga semuanya berjumlah lima orang.

Karena lamanya perkawinan baru mendapatkan anak, dapatlah dimengerti bila ayah dan ibu sangat sayang kepada kakak kami. yang tertua. Sayangnya rasa sayang yang beriebihan itu diberikan dalam bentuk memanjakannya. Apa saja yang diingininya selalu diturutkan. Kalau dia nakal dibiarkan, tidak ditegur, apalagi dihukum.

Sehingga kakak kami itu tumbuh dengan nakal. Ugal-ugalan. Semaunya. Bergaul dengan anak-anak nakal. Minum minuman keras. Suka berjudi dan main perempuan. Kalau ditegur oleh ayah ibu, dianya membantah dan tak segan-segan memukul ayah dan ibu.

Sekolahnya berantakan. SMA saja tidak tamat. Setelah kawin, tidak bekerja. Rumah tangganya dibiayai oleh ayah dan ibu sepenuhnya. Dia tetap saja semaunya.

Sementara kami adik-adiknya dididik ayah dan ibu dengan keras. Sehingga alhamdulillah kami berempat semuanya sarjana (S-1) dah bisa hidup mandiri. Sehingga dimasa tuanya ayah dan ibu hanya terbebankan oleh kakak kami sekeluarga saja.

Dalam keadaan yang demikianlah ayah lima tahun yang lalu meninggal dunia, dengan memendam kekecewaan dan kegusaran terhadap kakak kami itu. Dua tahun yang lalu, mungkin karena kalah judi, beliau membenturkan kepala ibu ketembok, karena ibu tidak mau memberinya uang. Sehingga ibu meninggal dunia seketika. Akibatnya kakak kami ditahah polisi dan dihukum penjara delapan tahun.

Kakak perempuan saya dan adik perempuan saya sangat terpukul. Mereka tidak mau menjenguk kakak saya di dalam tahanan. Dan juga tidak mau menghadiri pengadilan. Jadi hanya saya saja kemudian yang mengurusnya. Isterinya stres sampai masuk kerumah sakit jiwa. Untunglah orang tuanya dan saudara-saudaranya penuh perhatian. Tapi isterinya juga tidak mau mengunjungi kakak kami di penjara. Karena ipar saya itu begitu terpukul melihat suaminya menjadi pembunuh ibunya sendiri. Juga anak-anaknya. Karena anak-anaknya sangat dekat dengan neneknya, ibu kami.

Kakak kami itu tampaknya tidak sedikitpun menyesal dengan pembunuhan yang dia lakukan. Bahkan di pengadilan dia berkali-kali menyebutkan ibu kami itu sebagai perempaun tua yang kikir dan tidak adil. Dia menyampaikan kepada hakim betapa ibu kami itu menghabiskan uang yang besar untuk keempat adiknya, sampai keempatnya menjadi sarjana. Sedangkan dia sendiri SMA tidak tamat, sehingga biaya untuk dia dikeluarkan hanya sedikit. Sungguh keterangan yang terbalik-balik. Padahal dia menghabiskan harta ibu untuk foya-foya dan judi.

Akhir-akhir ini dia menulis surat kepada saya, bahwa semua harta ibu yang masih ada adalah miliknya semua. Karena untuk kami berempat sudah habis untuk biaya sekolah. Kalau kehendaknya itu tidak dipenuhi dia akan membunuh kami yang menghalanginya. Dia bilang membunuh ibu saja dia sanggup, apalagi membunuh adik-adiknya.

Kakak perempuan dan adik perempuan menyerahkan seluruh urusannya kepada saya. Hal itu membuat saya bingung. Apa yang harus diperbuat. Bukankah harta waris ayah dan ibu itu adalah hak kami ? Apakah memang biaya sekolah kami harus dikompensasikan dengan kehilangan hak waris ?

Jawaban :

Apa yang menimpa keluarga saudara penanya adalah suatu musibah yang besar. Kami ikut prihatin, teriring do’a semoga saudara sekeluarga sabar dalam menghadapi musibah tersebut.

Kisah keluarga saudara penanya ini mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dalam membesarkan anak. Jangan sampailah anak dibesarkan dengan kemanjaan. Melainkan hendaklah dibesarkan anak dengan memahami makna hidup yang sebenarnya.

Memanjakan anak, bukanlah berarti menyayangi anak. Bisa jadi sebaliknya, memanjakan anak justru mencelakakan anak. Karena dengan kemanjaan itu dia tumbuh secara salah, menjadi semaunya dan ugal-ugalan, serta tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau kemudian menjadi penjudi dan main perempuan. Maka lengkaplah keburukannya sebagai manusia yang buruk.

Kalau sudah divonis oleh pengadilan sebagai pembunuh, berarti kakak saudara penanya adalah pembunuh ibunya. Hal itu otomatis membuat dia tidak lagi menjadi ahli waris dari harta ibunya. Tapi tetap menjadi ahli waris dari harta ayahnya. Karena sewaktu ayahnya meninggal dunia, dia merupakan ahli waris yang sah dari ayahnya. Karena itu saran kami hendaklah harta waris itu dibagi warisnya atas dua babak. Babak satu harta waris ayah. Yaitu ketika ayah meninggal dunia. Dan babak kedua harta waris ibu, ketika ibu meninggai dunia.

Adapun detailnya, kami sarankan agar saudara penanya meminta fatwa dari :

  1. Pengadilan Negeri yang menjatuhkan vonis kepada kakak saudara penanya.
  2. Pengadilan Agama.
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah mendapatkan fatwa dari ketiga instansi tersebut, maka terakhir dimintakan fatwa dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung itu nanti, saudara penanya dapat memberi tahukan kepada kakaknya bagaimana jalannya pembagian waris berdasarkan hukum. Adapun ancamannya hal itu tidak lain dari sebuah teror. Dan terhadap terorseperti itu saudara penaya haruslah melaporkan kepada yang berwajib dan meminta perlindungan hukum.

Menyekolahkan anak adalah merupakan kewajiban nafkah dari orang tua terhadap anaknya. Bukan bagian dari pembagian harta waris. Nafkah itu wajib hukumnya. Kalau tidak dikerjakan orang tua itu melakukan dosa.

Sumber : Buletin Dakwah Al-Huda No. 1136 Tahun ke-23  -  22 Agustus 2008

Related Posts with Thumbnails


Related Articles

  • No Related Post


2 Comments »

  1. Assalamu ‘alaikum, saya mau nanya apakah Risalah2 yang ditampilkan ada bundelnya, kalau ada saya mau beli sebagai koleksi, tolong info Abu Abdurrahman HP. 08135050409 atau email: abu_helda@yahoo.co.id

    Comment by ABU ABDURRAHMAN — 29 August 2008 @ 2:09 pm

  2. [...] adik saya meninggal dunia, saya sebagai saudara tertua tidak melakukan pembagian waris secara adil. Sekalipun adik saya itu karena keperluannya pernah beberapa kali meminta, saya tidak [...]

    Pingback by Meminta Maaf kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia | Mimbar Jum’at — 23 September 2009 @ 12:49 pm

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment